Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1322/Pdt.G/2024/PN Sby OEI ROBBY WIJAYA RAYMOND WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1322/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OEI ROBBY WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Firdaus Wahyu Widianto, S.HOEI ROBBY WIJAYA
Tergugat
NoNama
1RAYMOND WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada objek SHM No. 7091 Blok AE 2-12, Kel.  Lontar, Kec. Sambikerep Atas nama RAYMOND WIJAYA yang terletak di  Pakuwon Indah Type Edmond AE 02-12, Surabaya;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat melakukan pemblokiran dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan sita terhadap: SHM No. 7091 Blok AE 2-12, Kel.  Lontar, Kec. Sambikerep Atas nama RAYMOND WIJAYA yang terletak di  Pakuwon Indah Type Edmond AE 02-12, Surabaya;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan kepemilikan objek berupa SHM No. 7091 Blok AE 2-12, Kel.  Lontar, Kec. Sambikerep Atas nama RAYMOND WIJAYA yang terletak di  Pakuwon Indah Type Edmond AE 02-12, Surabaya dengan penambahan nama semula atas nama Raymond Wijaya (dalam hal ini sebagai Tergugat) menjadi nama:  Raymond Wijaya dan Oei Robby Wijaya (dalam hal ini sebagai Penggugat)
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak