Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada objek SHM No. 7091 Blok AE 2-12, Kel. Lontar, Kec. Sambikerep Atas nama RAYMOND WIJAYA yang terletak di Pakuwon Indah Type Edmond AE 02-12, Surabaya;
- Memerintahkan Turut Tergugat melakukan pemblokiran dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakkan sita terhadap: SHM No. 7091 Blok AE 2-12, Kel. Lontar, Kec. Sambikerep Atas nama RAYMOND WIJAYA yang terletak di Pakuwon Indah Type Edmond AE 02-12, Surabaya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan kepemilikan objek berupa SHM No. 7091 Blok AE 2-12, Kel. Lontar, Kec. Sambikerep Atas nama RAYMOND WIJAYA yang terletak di Pakuwon Indah Type Edmond AE 02-12, Surabaya dengan penambahan nama semula atas nama Raymond Wijaya (dalam hal ini sebagai Tergugat) menjadi nama: Raymond Wijaya dan Oei Robby Wijaya (dalam hal ini sebagai Penggugat)
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad) ;
|