KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 1873 /Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
KHAIRUL ANAM Bin MASSAR
Surabaya
25 Tahun / 17 Agustus 2000
Laki-laki
Indonesia
Sidotopo Surtikanti I / 19 –A RT 05 RW 10 Kec. Semampir Surabaya
Islam
Tidak bekerja
SD (tidak lulus)
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2026 sampai dengan tanggal 21 Maret 2026
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 sampai dengan tanggal 28 April 2026
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa KHAIRUL ANAM Bin MASSAR bersama- sama dengan BINTANG (Daftar Pencarian Orang / DPO)pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di area parkir Salon Hariko Jl. Dukuh Kupang XX No. 60 Kec. Dukuh Pakis Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 terdakwa bertemu dengan BINTANG (DPO) di daerah Kertopaten pada waktu itu BINTANG (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor dan terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa bersama- sama dengan BINTANG (DPO) berkeliling dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah milik BINTANG (DPO) dengan membawa kunci T serta kunci kamuflase yang disimpan terdakwa diantara perut dan celana terdakwa untuk mencari sasaran sesampainya di salon Hariko di Jl. Dukuh Kupang XX No. 60 Surabaya saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N53L1 AT (beat Street) dengan No pol : S-3007-ACB tahun 2021 warna hitam No Rangka : MH1JMG110RK178253 No. Mesin : JMG1E1178363 STNK an. DIELLA AINI AZIJIA yang terparkir di area salon Hariko di Jl. Dukuh Kupang XX No. 60 Surabaya dimana saksi VICKO PRAHARDIKA JAYUSMAN selaku pemilik motor sedang memangkas rambut Customer di dalam salon dan kunci kontak sepeda motor merk Honda type H1B02N53L1 AT (beat Street) dengan No pol : S-3007-ACB tahun 2021 warna hitam tersebut masih tertinggal / menempel di rumah kuncinya melihat itu terdakwa turun dari atas sepeda motor dan mendekati sepeda motor merk Honda type H1B02N53L1 AT (beat Street) dengan No pol : S-3007-ACB tahun 2021 warna hitam milik saksi VICKO PRAHADIKA JAYUSMAN tersebut sedangkan BINTANG (DPO) tetap berada di atas sepeda motor PCX sambil mengawasi keadaan sekitar kemudian terdakwa menyalakan sepeda motor merk Honda type H1B02N53L1 AT (beat Street) dengan No pol : S-3007-ACB tahun 2021 warna hitam milik saksi VICKO PRAHADIKA JAYUSMAN dan membawanya pergi.
- Bahwa perbuatan terdakwa diketahui saksi VICKO PRAHADIKA JAYUSMAN dari dalam salon hingga akhirnya saksi VICKO PRAHADIKA JAYUSMAN melakukan pengejaran kepada terdakwa dan sempat terseret sejauh kurang lebih 50 meter akhirnya terdakwa terjatuh dan dapat ditangkap oleh warga sekitar dan diserahkan ke pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi VICKO PRAHARDIKA JAYUSMAN mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |