Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
641/Pid.B/2026/PN Sby DEMY FEBRIANA KHAIRUL ANAM Bin MASSAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 641/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2478 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEMY FEBRIANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL ANAM Bin MASSAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  1873 /Eoh.2/04/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

      Tempat Lahir

      Umur/tanggal lahir

      Jenis kelamin

      Kebangsaan

      Tempat tinggal

      Agama

      Pekerjaan

      Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

KHAIRUL ANAM Bin MASSAR

Surabaya

25 Tahun / 17 Agustus 2000

Laki-laki

Indonesia

Sidotopo Surtikanti I / 19 –A RT 05 RW 10 Kec. Semampir Surabaya

Islam

Tidak bekerja  

SD (tidak lulus)

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2026 sampai dengan tanggal 21 Maret 2026

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 sampai dengan tanggal 28 April 2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa KHAIRUL ANAM Bin MASSAR bersama- sama  dengan BINTANG (Daftar Pencarian Orang / DPO)pada hari Minggu  tanggal 01 Maret 2026   sekira pukul  22.00  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di area parkir Salon Hariko Jl. Dukuh Kupang XX No. 60 Kec. Dukuh Pakis Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026  terdakwa bertemu dengan BINTANG (DPO) di daerah Kertopaten pada waktu itu BINTANG (DPO) mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor dan terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa bersama- sama  dengan BINTANG (DPO) berkeliling dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah milik BINTANG (DPO) dengan membawa kunci T serta kunci kamuflase yang disimpan terdakwa diantara perut dan celana terdakwa  untuk mencari sasaran sesampainya di salon Hariko di Jl. Dukuh Kupang XX No. 60 Surabaya saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type H1B02N53L1 AT (beat Street) dengan No pol : S-3007-ACB tahun 2021 warna hitam No Rangka : MH1JMG110RK178253 No. Mesin : JMG1E1178363 STNK an. DIELLA AINI AZIJIA yang terparkir di area salon Hariko di Jl. Dukuh Kupang XX No. 60 Surabaya  dimana saksi VICKO PRAHARDIKA JAYUSMAN selaku pemilik motor sedang memangkas rambut Customer di dalam salon dan kunci kontak sepeda motor merk Honda type H1B02N53L1 AT (beat Street) dengan No pol : S-3007-ACB tahun 2021 warna hitam tersebut masih tertinggal / menempel di rumah kuncinya melihat itu terdakwa turun dari atas sepeda motor dan mendekati sepeda motor merk Honda type H1B02N53L1 AT (beat Street) dengan No pol : S-3007-ACB tahun 2021 warna hitam milik saksi VICKO PRAHADIKA JAYUSMAN tersebut  sedangkan BINTANG (DPO) tetap berada di atas sepeda motor PCX  sambil mengawasi keadaan sekitar kemudian terdakwa menyalakan sepeda motor merk Honda type H1B02N53L1 AT (beat Street) dengan No pol : S-3007-ACB tahun 2021 warna hitam milik saksi VICKO PRAHADIKA JAYUSMAN dan membawanya pergi.
  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui saksi  VICKO PRAHADIKA JAYUSMAN dari dalam salon hingga akhirnya saksi VICKO PRAHADIKA JAYUSMAN melakukan pengejaran kepada terdakwa dan sempat terseret sejauh kurang lebih 50 meter akhirnya terdakwa terjatuh dan dapat ditangkap oleh warga sekitar dan diserahkan ke pihak yang berwajib. 
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi VICKO PRAHARDIKA JAYUSMAN  mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta  rupiah);

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya