Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2026/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. ARIF WIBOWO Bin ARIYANTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8323/M.5.43/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF WIBOWO Bin ARIYANTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa ARIF WIBOWO Bin ARIYANTO (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kapasan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa ARIF WIBOWO Bin ARIYANTO (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 menghubungi Sdr. IMAM Alias RESEK (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa membayar uang muka untuk pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening BRI atas nama ROKIYAH untuk pembayaran kepada Sdr. IMAM Alias RESEK (DPO). Kemudian Sdr. IMAM Alias RESEK (DPO) mengirimkan foto dan lokasi melalui aplikasi Whatsapp terkait tempat pengambilan narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau. Lalu pada hari yang sama sekitar jam 19.00 WIB, terdakwa menuju ke Kapasan, Kota Surabaya dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu dan terdakwa menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna coklat yang diletakkan di samping tempat sampah. Setelah itu terdakwa pulang ke kos milik terdakwa.
  • Sesampainya di kos milik terdakwa yang berada Jalan Simo Tambakan Gang 2 Nomor 80A Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paketnya. Kemudian terdakwa sudah menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- per paketnya dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paketnya, maka narkotika jenis sabu yang masih tersisa adalah 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- per paketnya dengan total netto ± 0,225 (nol koma dua dua lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 08150/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 25612/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 (nol koma nol delapan) gram.

= 25613/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 (nol koma nol tiga sembilan) gram.

= 25614/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 (nol koma nol empat enam) gram.

= 25615/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram.

= 25616/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 0,225 (nol koma dua dua lima) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 25612/2025/NNF.- sampai dengan 25616/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ARIF WIBOWO Bin ARIYANTO (Alm) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Simo Tambakan Gang 2 Nomor 80A Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekitar jam 13.30 WIB saksi ERIK RIANG KUSUMA, saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA, dan saksi RIDHO ARBIANTO yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIF WIBOWO Bin ARIYANTO (Alm) di kos milik terdakwa yang berada di Jalan Simo Tambakan Gang 2 Nomor 80A Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya. Setelah saksi ERIK RIANG KUSUMA, saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA, dan saksi RIDHO ARBIANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 5 (lima) kantong plastik dengan total netto ± 0,225 (nol koma dua dua lima) gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang ditemukan di kamar mandi di dalam kos milik terdakwa, kemudian 1 (satu) buah handphone OPPO A78 warna hitam, dengan Nomor SIM 087760463678, dengan Nomor IMEI 862581060285695,  862581060285687 ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar kos milik terdakwa, dan uang sebesar Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) ditemukan di dalam dompet milik terdakwa, dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa 5 (lima) kantong plastik dengan total netto ± 0,225 (nol koma dua dua lima) gram tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. IMAM Alias RESEK (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 08150/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 25612/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 (nol koma nol delapan) gram.

= 25613/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,039 (nol koma nol tiga sembilan) gram.

= 25614/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 (nol koma nol empat enam) gram.

= 25615/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,032 (nol koma nol tiga dua) gram.

= 25616/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 0,225 (nol koma dua dua lima) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 25612/2025/NNF.- sampai dengan 25616/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya