1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Memberikan izin kepada Pwmohon untuk memperbaiki status perkawinan orang tua Pemohon dan kesalahan nama orang tua (bapak) Pemohon pada akta kelahiran Pemohon dengan Nomor 3578-LT-25022025-0020 yang lahir tanggal 26 September 1970 yang dikeluarkan oleh Dinas Kepndudukan dn Pencatatan Sipil kota Surabaya, tertanggal 25 Februari 2025 yang semula tertulis, dengan nama Hendro Wahjono yang seharusnya benar adalah Sutijoo
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Surabaya untuk melakukan perbaikan status perkawinan orang tua Pemohon dan nama orang tua (Bapak) Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon NomorĀ 3578-LT-25022025-0020 yang telah dikeluarkan oleh Kantir Dinas Kependudukan dan Pencatatatn Sipil kota Surabaya.
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon |