Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1014/Pdt.G/2025/PN Sby PT. DAI MANUNGGAL JAYA ABADI 1.Darren Hendrata
2.Koperasi Solusi Dana Mandiri Jawa Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1014/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DAI MANUNGGAL JAYA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANKY B.M. LATUMANUWY, SHPT. DAI MANUNGGAL JAYA ABADI
Tergugat
NoNama
1Darren Hendrata
2Koperasi Solusi Dana Mandiri Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Koperasi & UKM Republik Indonesia c.q. Dinas Koperasi dan KM Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa seluruh perbuatan Tergugat II dalam hal melakukan penagihan dan upaya hukum yang lain terhadap Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa di antara Penggugat dengan Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum dalam hal pelaksanaan Perjanjian Peminjaman dan/ atau Pembiayaan;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan segala tindakan penagihan dan upaya hukum lain kepada Penggugat dalam hubungannya dengan Perjanjian Pembiayaan;
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 5.050.000.000,- (Lima milyar limapuluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat II dengan memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan dan/ atau mencabut Izin Usaha Tergugat II yakni Koperasi Solusi Dana Mandiri Jawa Timur serta mematuhi seluruh konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  7. Menghukum Para Tergugat dan semua Pihak untuk mentaati, tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  8. Membebankan seluruh biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak