Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2026/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH DICKY SAMBARA Bin ANDANG SATRIYAWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-346/M.5.10.3/Eoh.2/ 01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKY SAMBARA Bin ANDANG SATRIYAWAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa terdakwa DICKY SAMBARA Bin (Alm) ANDANG SATRIYAWAN, pada hari Kamis tanggal 6 November 2025, sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Area Parkiran P4 Royal Plaza Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 November 2025, saksi EKA MULYANI menelepon terdakwa untuk meminta tolong mengantarkan saksi EKA MULYANI dan saksi IKA ke saudari Sari ke Dusun Perning Kabupaten Nganjuk untuk silahturahmi, atas tawaran saksi EKA MULYANI terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB terdakwa datang kerumah saksi EKA MULYANI dan berangkat dengan mengendari 1 (satu) unit mobil Toyota Innova G Nopol: L.1896.GD tahun 2015 warna hitam metalik Noka: MHFXS42GXF2564833, Nosin: 2KDS594765, STNK An. YULI RAHMAWATI, alamat Jalan Karah V/65-V Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya milik CV. FORTUNA MOTORINDO, Jalan Diponegoro No. 63-65 Kota Surabaya yang dititipkan kepada saksi ANDIK KRISTIAN karena hubungan pekerjaan sebagai Manager Marketing, tepatnya sebagai kendaraan operasional saksi ANDIK KRISTIAN;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 5 November 2025 ketika saksi EKA MULYANI akan pergi ke Surabaya bersama dengan saksi IKA, terdakwa yang mengetahui informasi tersebut kemudian menawarkan kepada saksi EKA MULYANI untuk menjadi supir, dan atas tawaran terdakwa tersebut saksi EKA MULYANI menyetujuinya dan berangkat pukul 14.00 WIB, setelah semua urusan saksi EKA MULYANI dan saksi IKA selesai, terdakwa menyampaikan kepada saksi EKA MULYANI bahwa terdakwa ingin membeli sepatu di Royal Plaza Surabaya, kemudian sekira pukul 19.00 WIB menuju Royal Plaza Surabaya dan sesampainya di Royal Plaza mobil Toyota Innova G Nopol: L.1896.GD diparkir di Area Parkir P4, selanjutnya saksi EKA MULYANI bersama-sama dengan saksi IKA dan terdakwa menuju Food Court Royal Plaza Surabaya untuk makan, bersamaan dengan itu, terdakwa kemudian beralasan kepada saksi EKA MULYANI untuk pergi ke ATM BCA di area Royal Plaza, pada saat itu kunci mobil dibawa oleh terdakwa, setelah beberapa saat saksi EKA MULYANI menelepon terdakwa dan tiba-tiba kaget mengetahui mobil Toyota Innova G Nopol: L.1896.G dikendarai melewati depan Royal Plaza, kemudian saksi EKA MULYANI bergegas melihat mobil tersebut di Area Parkir P4 dan ternyata mobil sudah tidak ada di parkiran;
  • Bahwa selanjutnya saksi EKA MULYANI menelepon terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan bahwa ibunya meninggal dunia dan terpaksa membawa mobil tersebut namun pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 akan terdakwa kembalikan, faktanya mobil tidak segera dikembalikan dan ketika saksi EKA MULYANI berusaha menghubungi kembali terdakwa baik melalui telepon atau pesan Whatsapp ternyata terdakwa tidak dapat dihubungi, akhirnya saksi EKA MULYANI melaporkan kejadian tersebut ke Polretabes Surabaya;
  • Bahwa setelah terdakwa mengusai mobil Toyota Innova G Nopol: L.1896.GD, terdakwa mengendarainya menuju Nganjuk kemudian ke Madiun dan Ngawi dengan tujuan untuk menjual mobil tersebut, terdakwa menjual mobil Toyota Innova G Nopol: L.1896.G dengan cara terdakwa tawarkan di group jual beli mobil STNK only Jateng, setelah mendapatkan calon pembeli terdakwa merencanakan pertemuan dengan calon pembeli pada tanggal 8 November 2025 di perbatasan sebelum Terminal Gendingan Mantingan, perbatasan Ngawi dan Jawa Tengah sekira pukul 23.00 WIB;
  • Bahwa terdakwa menjual mobil Toyota Innova G Nopol: L.1896.GD dengan harga Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan pembayaran melalui transfer ke rekening BNI norek: 1826068792 sebesar Rp.29.250.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya cash sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa menerima uang pembayaran selanjutnya terdakwa pulang ke Kos di Jalan Bali, Kabupaten Jombang dengan naik Bus, dan uang penjualan mobil dipergunakan oleh terdakwa untuk mebayar hutang kepada saudara ARIF sebesar 6.295.000,- (enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), membayar hutang kepada saudari ARINI sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), membayar hutang kepada saudara FAHRUL sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), membayar hutang kepada saudara AMIN PRASTIYA sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi VERY SUHENDRI bersama-sama dengan saksi HABIBULLAH ATTHAWABIN dan tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 00.00 WIB di Warung Kopi Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Kaliwungu, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Jawa Timur, dan akibat perbuatan terdakwa, CV. FORTUNA MOTORINDO, Jalan Diponegoro No. 63-65 Kota Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah)

---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa terdakwa DICKY SAMBARA Bin (Alm) ANDANG SATRIYAWAN, pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di di perbatasan sebelum Terminal Gendingan Mantingan, perbatasan Ngawi dan Jawa Tengah, atau berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU No. 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 5 November 2025, saksi EKA MULYANI menelepon terdakwa untuk meminta tolong mengantarkan saksi EKA MULYANI dan saksi IKA ke saudari Sari ke Dusun Perning Kabupaten Nganjuk untuk silahturahmi, atas tawaran saksi EKA MULYANI terdakwa menyetujuinya, selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB terdakwa datang kerumah saksi EKA MULYANI dan berangkat dengan mengendari 1 (satu) unit mobil Toyota Innova G Nopol: L.1896.GD tahun 2015 warna hitam metalik Noka: MHFXS42GXF2564833, Nosin: 2KDS594765, STNK An. YULI RAHMAWATI, alamat Jalan Karah V/65-V Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan Kota Surabaya milik CV. FORTUNA MOTORINDO, Jalan Diponegoro No. 63-65 Kota Surabaya yang dititipkan kepada saksi ANDIK KRISTIAN karena hubungan pekerjaan sebagai Manager Marketing, tepatnya sebagai kendaraan operasional saksi ANDIK KRISTIAN;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 5 November 2025 ketika saksi EKA MULYANI akan pergi ke Surabaya bersama dengan saksi IKA, terdakwa yang mengetahui informasi tersebut kemudian menawarkan kepada saksi EKA MULYANI untuk menjadi supir, dan atas tawaran terdakwa tersebut saksi EKA MULYANI menyetujuinya dan berangkat pukul 14.00 WIB, setelah semua urusan saksi EKA MULYANI dan saksi IKA selesai, terdakwa menyampaikan kepada saksi EKA MULYANI bahwa terdakwa ingin membeli sepatu di Royal Plaza Surabaya, kemudian sekira pukul 19.00 WIB menuju Royal Plaza Surabaya dan sesampainya di Royal Plaza mobil Toyota Innova G Nopol: L.1896.GD diparkir di Area Parkir P4, selanjutnya saksi EKA MULYANI bersama-sama dengan saksi IKA dan terdakwa menuju Food Court Royal Plaza Surabaya untuk makan, bersamaan dengan itu, terdakwa kemudian izin kepada saksi EKA MULYANI untuk pergi ke ATM BCA di Royal Plaza, pada saat itu kunci mobil dibawa oleh terdakwa, setelah beberapa saat saksi EKA MULYANI menelepon terdakwa dan tiba-tiba kaget mengetahui mobil Toyota Innova G Nopol: L.1896.G dikendarai melewati depan Royal Plaza, kemudian saksi EKA MULYANI bergegas melihat mobil tersebut di Area Parkir P4 dan ternyata mobil sudah tidak ada di parkiran;
  • Bahwa setelah terdakwa mengusai mobil Toyota Innova G Nopol: L.1896.GD, terdakwa mengendarainya menuju Nganjuk kemudian ke Madiun dan Ngawi dengan tujuan untuk menjual mobil tersebut, terdakwa menjual mobil Toyota Innova G Nopol: L.1896.G dengan cara terdakwa tawarkan di group jual beli mobil STNK only Jateng, setelah mendapatkan calon pembeli terdakwa merencanakan pertemuan dengan calon pembeli pada tanggal 8 November 2025 di perbatasan sebelum Terminal Gendingan Mantingan, perbatasan Ngawi dan Jawa Tengah sekira pukul 23.00 WIB;
  • Bahwa terdakwa menjual mobil Toyota Innova G Nopol: L.1896.GD dengan harga Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan pembayaran melalui transfer ke rekening BNI norek: 1826068792 sebesar Rp.29.250.000,- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya cash sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), setelah terdakwa menerima uang pembayaran selanjutnya terdakwa pulang ke Kos di Jalan Bali, Kabupaten Jombang dengan naik Bus, dan uang penjualan mobil dipergunakan oleh terdakwa untuk mebayar hutang kepada saudara ARIF sebesar 6.295.000,- (enam juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), membayar hutang kepada saudari ARINI sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), membayar hutang kepada saudara FAHRUL sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), membayar hutang kepada saudara AMIN PRASTIYA sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi VERY SUHENDRI bersama-sama dengan saksi HABIBULLAH ATTHAWABIN dan tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 00.00 WIB di Warung Kopi Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Kaliwungu, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang Jawa Timur, dan akibat perbuatan terdakwa, CV. FORTUNA MOTORINDO, Jalan Diponegoro No. 63-65 Kota Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah)

---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya