Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2650/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH AKBAR SAPUTRA Alias KOPENG Bin PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2650/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6698 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR SAPUTRA Alias KOPENG Bin PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  7045 / Eoh.2/ 11 /2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

           Nama

:

AKBAR SAPUTRA Alias KOPENG  Bin PURWANTO  

Tempat Lahir

:

Surabaya     

Umur / Tgl Lahir

:

25  tahun / 28 Desember 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Tanah Kali Kedinding Kali lom Lor indah Genengan Gg. Teratai No. 03 RT / RW 011 / 010 Kec. Kenjeran Kota Surabaya  

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta  (produksi kulit pangsit)    

Pendidikan

:

SMP (tamat)  

 

 

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

 

Perpanjangan oleh JPU     

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 27 September 2025 s/d tanggal 16 Oktober 2025.

Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2025 s/d tanggal 25 November 2025     

Penuntut Umum

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 19 November 2025 s/d tanggal 08 Desember 2025  

 

  1. DAKWAAN

  Bahwa Terdakwa AKBAR SAPUTRA Alias KOPENG Bin PURWANTO pada hari Kamis  tanggal 21 Agustus 2025 sekitar jam 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus   tahun 2025  bertempat  di Parkiran Hotel SANS alamat Jl. Bangka No. 15  Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu,  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 23.00 Wib terdakwa berada di warung kopi di daerah Kedung cowek Surabaya (saat itu terdakwa habis minum minuman keras) kemudian sekitar pukul 23.41 Wib terdakwa memesan Gojek dengan tujuan untuk untuk mengantar terdakwa ke Hotel SANS alamat Jl. Bangka No. 15 Surabaya yang pada saat itu tujuan terdakwa untuk menemui teman terdakwa setelah sampai di hotel SAND Jl. Bangka No. 15 Surabaya terdakwa langsung masuk ke dalam lobby lantai 2 namun tidak bertemu dengan teman terdakwa hingga akhirnya terdakwa turun ke arah parkiran sepeda motor dan saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk / type HONDA / ACH1M21B04 (BEAT) tahun 2014 warna hitam dengan No Pol :L-4956-KS dengan Noka : MH1JFM227EK089841 Nosin : JFM2E2074218 STNK an MUSTAKIM alamat Jl. Tambak Wedi No. 10 Surabaya milik saksi MUHAMMAD SLAMET yang dalam posisi tidak dikunci stir kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai di daerah Kapas Madya Surabaya selanjutnya terdakwa menghubungi AMIN (Daftar Pencarian Orang/ DPO)  untuk menjualkan  1 (satu) unit sepeda motor merk / type HONDA / ACH1M21B04 (BEAT) tahun 2014 warna hitam dengan No Pol :L-4956-KS dengan Noka : MH1JFM227EK089841 Nosin : JFM2E2074218 STNK an MUSTAKIM alamat Jl. Tambak Wedi No. 10 Surabaya kemudian terdakwa diberi uang oleh AMIN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan uang kepada AMIN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 
  •  Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi MUHAMMAD SLAMET mengalami kerugian sebesar ± Rp. 9.000.000,- (sembilan juta   rupiah).

                                                                                                    

Perbuatan terdakwa    sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya