| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM – 7045 / Eoh.2/ 11 /2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama
|
:
|
AKBAR SAPUTRA Alias KOPENG Bin PURWANTO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
25 tahun / 28 Desember 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Tanah Kali Kedinding Kali lom Lor indah Genengan Gg. Teratai No. 03 RT / RW 011 / 010 Kec. Kenjeran Kota Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (produksi kulit pangsit)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
- PENAHANAN :
|
Penyidik
Perpanjangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 September 2025 s/d tanggal 16 Oktober 2025.
Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2025 s/d tanggal 25 November 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 November 2025 s/d tanggal 08 Desember 2025
|
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa AKBAR SAPUTRA Alias KOPENG Bin PURWANTO pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar jam 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Parkiran Hotel SANS alamat Jl. Bangka No. 15 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar jam 23.00 Wib terdakwa berada di warung kopi di daerah Kedung cowek Surabaya (saat itu terdakwa habis minum minuman keras) kemudian sekitar pukul 23.41 Wib terdakwa memesan Gojek dengan tujuan untuk untuk mengantar terdakwa ke Hotel SANS alamat Jl. Bangka No. 15 Surabaya yang pada saat itu tujuan terdakwa untuk menemui teman terdakwa setelah sampai di hotel SAND Jl. Bangka No. 15 Surabaya terdakwa langsung masuk ke dalam lobby lantai 2 namun tidak bertemu dengan teman terdakwa hingga akhirnya terdakwa turun ke arah parkiran sepeda motor dan saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk / type HONDA / ACH1M21B04 (BEAT) tahun 2014 warna hitam dengan No Pol :L-4956-KS dengan Noka : MH1JFM227EK089841 Nosin : JFM2E2074218 STNK an MUSTAKIM alamat Jl. Tambak Wedi No. 10 Surabaya milik saksi MUHAMMAD SLAMET yang dalam posisi tidak dikunci stir kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai di daerah Kapas Madya Surabaya selanjutnya terdakwa menghubungi AMIN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk / type HONDA / ACH1M21B04 (BEAT) tahun 2014 warna hitam dengan No Pol :L-4956-KS dengan Noka : MH1JFM227EK089841 Nosin : JFM2E2074218 STNK an MUSTAKIM alamat Jl. Tambak Wedi No. 10 Surabaya kemudian terdakwa diberi uang oleh AMIN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan uang kepada AMIN (Daftar Pencarian Orang/ DPO) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD SLAMET mengalami kerugian sebesar ± Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. |