Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1811/Pid.Sus/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. MUHAMMAD ZACKY RENGGA P Bin SUTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1811/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5034/M.5.43/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZACKY RENGGA P Bin SUTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZACKY RENGGA P Bin SUTOMO, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan balai RW 2 Bulak Cumpat Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal tersebut diatas sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa menemui saksi MOCH ISFAR menanyakan aksi balas dendam terkait peristiwa pengeroyokan dengan berkata “KAPE NAK ENDI” lalu dijawab saksi MOCH ISFAR “AREP NGEWANGI FIAN PERKORO KONCONE KENEK BACOK” kemudian terdakwa berkata “SEK KAK JEKEK E DISEK SENJATANE”. Setelahnya sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa bersama saksi MOCH ISFAR pergi menuju rumah saksi RADIT di Jalan Temunggung Baru Selatan No. 137 Surabaya lalu terdakwa mengambil celurit sepanjang 110 (seratus sepuluh) cm warna merah dengan gagang kayu warna hitam kemudian terdakwa bersama teman-temannya yaitu saksi RADIT, saksi FEBRIANTO NUR CAHYO, saksi MUHAMMAD ADRIAN NASUTION, saksi ALDO DWI SAPUTRA, dan saksi MOCH ISFAR pergi menuju ke sekitaran Pom Bensin Kedung Cowek dan masuk ke daerah Bulak Cumpat lalu sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa dan para saksi dihadang dan diberhentikan oleh saksi DIAN APRIATNA dan warga sekitar lainnya kemudian terdakwa, para saksi, dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Sektor Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk berupa celurit sepanjang 110 (seratus sepuluh) cm warna merah dengan gagang kayu warna hitam yang mana senjata tersebut tidak termasuk barang-barang yang dimaksudkan untuk dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau sebagai benda pusaka.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya