Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
801/Pdt.Bth/2024/PN Sby 1.Elizabeth Kaverya S.H
2.Silvijana Sutjahjo
Lenny Anggreni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 801/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elizabeth Kaverya S.H
2Silvijana Sutjahjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yonathan Ambat Eka Priyadi, SH - Priyadi & Co Legal ConsultantElizabeth Kaverya S.H
2Yonathan Ambat Eka Priyadi, SH - Priyadi & Co Legal ConsultantSilvijana Sutjahjo
Tergugat
NoNama
1Lenny Anggreni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pelaksanaan Eksekusi atas Aanmaning nomor 51/eks/2024/pn.sby jo nomor 653/pdt.g/2019/pn.sby jo nomor 313/pdt/2020/pt.sby jo nomor 2324 K/pdt/2021 jo nomor 875 pk/pdt/2022 TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON-EXECUTABLE).

3.    Menyatakan TIDAK SAH Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN KEPUTIH TEGAL TIMUR NO.66 RT 005 RW 002,KEL. KEPUTIH, KEC. SUKOLILO, KOTA SURABAYA SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM SERTIPIKAT HAK MILIK NO.2659, BERDASARKAN BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMOR 653/PDT.G/2010/PN.SBY TANGGAL 19 DESEMBER 2019 dan selanjutnya menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) BERDASARKAN BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMOR 653/PDT.G/2010/PN.SBY TANGGAL 19 DESEMBER 2019 untuk diangkat dan dibatalkan.

4.   Memerintahkan Turut Tergugat II agar mencabut/menghapuskan dari daftar Blokir/daftar sengketa, catatan sengketa/sita jaminan terhadap SERTIPIKAT HAK MILIK NO.2659.

5.   Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini.      

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI/TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak