| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang No. 730/10.01/2025-01 tanggal 18 September 2025 batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa penjualan lelang sebidang tanah dan bangunan milik Penggugat yang dijual dibawah harga pasar adalah merugikan Penggugat dengan nilai kerugian sebesar Rp. 502.000.000.000,00 (lima ratus dua miliar rupiah)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp. 502.000.000.000,00 (lima ratus dua miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas : sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Perum Graha Family Blok PP No. 48, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya sebagaimana SHGB No. 3269, Luas 164 M2, tercatat atas nama Adi Gunawan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap keterlambatan per-hari apabila tidak memenuhi Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|