| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang tertulis dengan :
- NAMA PEMOHON NURUL HASANAH sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) PEMOHON;
- NAMA PEMOHON NURUL HASANAH sebagaimana termuat dalam Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran PEMOHON;
- NAMA PEMOHON NUR HASANAH FITRIA sebagaimana termuat dalam, Ijazah, Surat Keterangan Hasil Lulus Ujian Nasional milik PEMOHON;
Adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang akan digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum PEMOHON kedepannya adalah NURUL HASANAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|