| Dakwaan |
C. DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa ANDY RIDWAN YAHYA SYAM BIN YAYASAM pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di depan Gang Jl. Tambak Asri Gang Kandang Sepatu No.4 Rt.028 Rw.006 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan Gang Jl. Tambak Asri Gang Kandang Sepatu No.4 Rt.028 Rw.006 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya, petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDY RIDWAN YAHYA SYAM BIN YAYASAM, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di depan Gang Jl. Tambak Asri Gang Kandang Sepatu No.4 Rt.028 Rw.006 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya ditemukan barang bukti berupa :
• 24 (dua puluh empat) poket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ? 1,880 gram, ? 0,119 gram, ?0,118 gram, ?0,125 gram, ? 0,169, ? 0,115 gram, ? 0,112 gram, ? 0,158 gram, ? 0,124 gram, ? 0,116 gram, ? 0,108 gram, ? 0,113 gram, ? 0,113 gram, ? 0,116 gram, ? 0,107 gram, ? 0,148 gram, ? 0,124 gram, ? 0,129 gram, ? 117 gram, ? 0,086 gram, ? 0,090 gram, ? 0,082 gram, ? 0,090 gram, ? 0,063 gram, dengan berat total netto ? 4,522 gram;
• 1 (satu) kotak tempat rokok tanpa merek warna hitam kombinasi gambar jari tangan;
• 1 (satu) unit HP OPOO CPH2217 warna hitam No WA 6281233391894, No IME 1- 865720054553190, No. IME 2-865720054553182.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari orang yang dipanggil “MAS” (DPO) pada hari Jumat tangal 06 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB dengan cara bertemu langsung di tengah-tengah sawah daerah Rabesan Madura sebanyak 30 (tiga puluh) poket plastik klip dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 750.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayar secara langsung setelah barang berupa narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada terdakwa, kemudian barang berupa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual dengan cara memberitahukan kepada para sopir serta kernet salah satunya Sdr. WAHYU yang mangkal bersama terdakwa di daerah Margomulyo Surabaya, barang tersebut telah laku terjual sebanyak 6 bungkus/poket dan menyisakan 24 (dua puluh empat) poket plastic klip dengan berat total netto ? 4,522 gram.
- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 01304/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 03735/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,880 gram;
? 03736/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,119 gram;
? 03737/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,118 gram;
? 03738/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,125 gram;
? 03739/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,169 gram;
? 03740/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram;
? 03741/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,112 gram;
? 03742/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,158 gram;
? 03743/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,124 gram;
? 03744/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,116 gram;
? 03745/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,108 gram;
? 03746/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,113 gram;
? 03747/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,113 gram;
? 03748/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,116 gram;
? 03749/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram;
? 03750/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,148 gram;
? 03751/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,124 gram;
? 03752/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,129 gram;
? 03753/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,117 gram;
? 03754/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,086 gram;
? 03755/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,090 gram;
? 03756/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram;
? 03757/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,090 gram;
? 03758/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,063 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 03735/2026/NNF s.d 03758/2026/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANDY RIDWAN YAHYA SYAM BIN YAYASAM pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2026, bertempat di depan Gang Jl. Tambak Asri Gang Kandang Sepatu No.4 Rt.028 Rw.006 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ANDY RIDWAN YAHYA SYAM BIN YAYASAM mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari orang yang dipanggil “MAS” (DPO) pada hari Jumat tangal 06 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB dengan cara bertemu langsung di tengah-tengah sawah daerah Rabesan Madura sebanyak 30 (tiga puluh) poket plastik klip dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 750.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayar secara langsung setelah barang berupa narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan Gang Jl. Tambak Asri Gang Kandang Sepatu No.4 Rt.028 Rw.006 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya, petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ANDY RIDWAN YAHYA SYAM BIN YAYASAM, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di depan Gang Jl. Tambak Asri Gang Kandang Sepatu No.4 Rt.028 Rw.006 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Surabaya ditemukan barang bukti berupa :
• 24 (dua puluh empat) poket plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ? 1,880 gram, ? 0,119 gram, ?0,118 gram, ?0,125 gram, ? 0,169, ? 0,115 gram, ? 0,112 gram, ? 0,158 gram, ? 0,124 gram, ? 0,116 gram, ? 0,108 gram, ? 0,113 gram, ? 0,113 gram, ? 0,116 gram, ? 0,107 gram, ? 0,148 gram, ? 0,124 gram, ? 0,129 gram, ? 117 gram, ? 0,086 gram, ? 0,090 gram, ? 0,082 gram, ? 0,090 gram, ? 0,063 gram, dengan berat total netto ? 4,522 gram;
• 1 (satu) kotak tempat rokok tanpa merek warna hitam kombinasi gambar jari tangan;
• 1 (satu) unit HP OPOO CPH2217 warna hitam No WA 6281233391894, No IME 1- 865720054553190, No. IME 2-865720054553182.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 01304/NNF/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 03735/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,880 gram;
? 03736/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,119 gram;
? 03737/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,118 gram;
? 03738/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,125 gram;
? 03739/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,169 gram;
? 03740/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,115 gram;
? 03741/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,112 gram;
? 03742/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,158 gram;
? 03743/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,124 gram;
? 03744/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,116 gram;
? 03745/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,108 gram;
? 03746/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,113 gram;
? 03747/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,113 gram;
? 03748/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,116 gram;
? 03749/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,107 gram;
? 03750/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,148 gram;
? 03751/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,124 gram;
? 03752/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,129 gram;
? 03753/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,117 gram;
? 03754/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,086 gram;
? 03755/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,090 gram;
? 03756/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram;
? 03757/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,090 gram;
? 03758/2026/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,063 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 03735/2026/NNF s.d 03758/2026/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|