Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;
- Menyatakan obyek : sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Semolowaru Timur VIII/AI-9, Kel. Semolowari, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya sebagaimana SHM No. 2253, seluas 180 M2 atas nama Nyonya DEWA AYU PUTU SARINI, merupakan harta waris peninggalan orang tua Almarhum Ayah I DEWA MADE OKA dan Almarhumah Ibu DEWA AYU PUTU SARINI yang belum dibagi serta ada bagian hak dari Pelawan dan ahli waris lainnya,;
- Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut, yang akan melaksanakan lelang pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 terhadap obyek sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Semolowaru Timur VIII/AI-9, Kel. Semolowari, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya sebagaimana SHM No. 2253, seluas 180 M2 atas nama Nyonya DEWA AYU PUTU SARINI, tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus diangkat;
- Memerintahkan Terlawan-II dan Terlawan-III untuk tidak melaksanakan lelang pada hari Selasa tanggal 04 September 2025 terhadap obyek sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Semolowaru Timur VIII/AI-9, Kel. Semolowari, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya sebagaimana SHM No. 2253, seluas 180 M2 atas nama Nyonya DEWA AYU PUTU SARINI, sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan / atau menghentikan segala macam pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo;
- Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding ataupun kasasi atasnya ;
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
|