Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.UMIATI
2.PAINI
PT. MEGA MARINE PRIDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 71/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMIATI
2PAINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MEMED HERMANTO, SHUMIATI
2MEMED HERMANTO, SHPAINI
Tergugat
NoNama
1PT. MEGA MARINE PRIDE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat dengan kategori alasan Pemutusan Hubungan kerja karena para penggugat mengalami sakit berkepanjangan berdasarkan Ketentuan Pasal 55 Ayat (2) Pp No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), hal ini sesuai ketentuan pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan rincian sebagai berikut :
  • Penggugat 1 (Sdr. UMIATI)

Uang pesangon                                 = 2 x 9 =18

= 18 x  Rp. 4.515.133,- = Rp. 81,272,394

Uang penghargaan masa kerja          = 10

= 10 X Rp. 4.515.133,- = Rp. 45,151,330

Uang penggantian hak                      = 12 hr

Cuti yg belum diambil                      = 12 x Rp. 205,233 =  Rp. 2,462,800

Total = Rp. 128,886,524

 

  • Penggugat 2 (Sdr. PAINI)

Uang pesangon                                  = 2 x 9 =18

= 18 x  Rp. 4.515.133,- = Rp. 81,272,394

Uang penghargaan masa kerja           = 10

= 10 X Rp. 4.515.133,- = Rp. 45,151,330

Uang penggantian hak                       = 12 hr

Cuti yg belum diambil                       = 12 x Rp. 205,233 =  Rp. 2,462,800

Total = Rp. 128,886,524

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak selama proses pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana ketentuan Pasal 157 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Penggugat 1 (Sdr. UMIATI)
  • Upah Tahun 2023 terhitung mulia bulan Februari s/d Desember (10 bulan upah)
  • Rp  4.515.133 x 10 = Rp 45.151.330
  • Upah Tahun 2024 terhitung mulia bulan Januari s/d Juni (6 bulan upah)
  • Rp  4.635.133 x 6 = Rp 27.810.789
  • THR Tahun 2024 sebesar Rp 4.635.133
  • Total keseluruhan sebesar Rp. 77.597.261

 

  1. Penggugat 2 (Sdr. PAINI)
  • Upah Tahun 2023 terhitung mulia bulan Februari s/d Desember (10 bulan upah)
  • Rp  4.515.133 x 10 = Rp 45.151.330
  • Upah Tahun 2024 terhitung mulia bulan Januari s/d Juni (6 bulan upah)
  • Rp  4.635.133 x 6 = Rp 27.810.789
  • THR Tahun 2024 sebesar Rp 4.635.133
  • Total keseluruhan sebesar Rp 77.597.261

 

  1. Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvourbaar bij voorrad) meskipun ada verzet atau kasasi dari tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak