| Dakwaan |
-
------ Bahwa terdakwa Prasetyo Sandi Maulana bin Obanaris Sandi bersama-sama dengan sdr Duro (DPO) ,pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya tahun 2026 , bertempat di Jalan Putat Jaya C 6 / 14 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili " mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum , yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu " perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2026 terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil sepeda motor jenis Yamaha –Ixion warna merah maron tahun 2008 warna merah nomor Polisi L6286-BK milik saksi Joko Prasetyo yang tinggal di kos Jalan Putat Jaya C Timur Timur 6 / 14 Surabaya, lalu terdakwa menghubungi sdr Duro untuk datang ke rumahnya sambil mengatakan akan menjual sepeda motor dan tidak lama kemudian sdr Duro bersama dengan temannya datang mengendarai sepeda motor Vario, lalu terdakwa bersama Duro dan temannya langsung berjalan keluar rumah menuju ke tempat sepeda motor jenis Yamaha –Ixion warna merah maron tahun 2008 warna merah nomor Polisi L6286-BK diparkir di Jalan Putat Jaya C 6/14 Surabaya, kemudian sdr Duro melihat kondisi sepeda Yamaha –Ixion warna merah maron tahun 2008 warna merah nomor Polisi L6286-BK lalu oleh sepeda motor tersebut oleh sdr Duro ditawar dengn harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa tidak mau akhirnya sepakat dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) lalu sepeda motor tesebut oleh sdr Duro dibawa keluar dengan cara didorong dari belakang sedangkan terdakwa mengawasi keadaan sekitanya dari luar halaman pagar, setelah sepeda motor tersebut keluar dari halaman parkir lalu oleh sdr Duro dibawa kabur sedangkan terdakwa langsung pulang kerumahnya
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa diamandangkan terdakwa ka dan dibawa pihak Kepolisian Sektor Sawahan guna proses lebih lanjut
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Endang Setyowati menderita kerugian sebesar Rp. 5.750.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 477 Ayat (1) huruf (g) Undang- undang Nomor 1 Tahuan 2023 Tentang Kitab Undang-undan Hukum,Pidana |