| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERKARA : PDM-794/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUYANTO bin KASTAWI (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 18 Maret 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kabangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Ngudirejo, RT/RW 002/003, Kel. Ngudirejo, Kec. Diwek, Kab. Jombang
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta (Supir)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
TERDAKWA I
|
|
:
|
Ditangkap oleh petugas Polsek Genteng pada 19 Desember 2025.
|
- Penahanan Rutan Oleh Penyidik
|
:
|
Ditahan di Rutan Polsek Genteng sejak 20 Desember 2025 s.d. 08 Januari 2026.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Ditahan di Rutan Polsek Genteng sejak 09 Januari 2026 s.d. 17 Februari 2026.
Ditahan di Rutan Klas I Surabaya sejak tanggal 12 Februari 2026 s.d. 03 Maret 2026.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa SUYANTO bin KASTAWI (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 23.13 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Pelabuhan Coffee Jl. Alun-Alun Priok No.01-A, Perak Barat, Kec. Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 23.13 WIB bertempat di Warung Kopi Pelabuhan Coffee Jl. Alun-Alun Priok No.01-A, Perak Barat, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Terdakwa SUYANTO bin KASTAWI (Alm) dengan menggunakan sarana HP merk Redmi 9A Nomor IMEI: 86469905367068, Nomor SIMCARD: 081394860088 telah melakukan permainan judi online jenis slot mahjong dengan cara Terdakwa membuka aplikasi Chrome lalu mengakses situs judi online KASIH777, kemudian Terdakwa memasukan username: Suyanto100 dan Password: aass1212, lalu Terdakwa melakukan top up deposit melalui melalui kode pembayran QRIS yang muncul dalam situs judi online KASIH777 yang dibayarkan melalui aplikasi DANA dengan nomor 081394860088 a.n SUYANTO sebesar Rp52.000, selanjutnya Terdakwa melakukan permainan judi online jenis mahjong dengan cara Terdakwa memilih nilai taruhan dan memilih jumlah spin/putaran dan jika ada 3 (tiga) gambar kartu mahjong yang sama tampil bersamaan, maka Terdakwa menang permainan dan saldo akan bertambah senilai taruhan, namun jika tidak ada 3 (tiga) gambar kartu mahjong yang sama tampil bersamaan, maka Terdakwa kalah permainan dan saldo akan berkurang senilai taruhan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Warung Kopi Pelabuhan Coffee Jl. Alun-Alun Priok No.01-A, Perak Barat, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, saksi Hariyanto dan saksi Joko Sulistiyo yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Genteng atas adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas permainan judi online oleh Terdakwa, kemudian saksi Hariyanto dan saksi Joko Sulistiyo melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit HP merk Redmi 9A Nomor IMEI: 86469905367068, Nomor SIMCARD: 081394860088 yang didalamnya terdapat riwayat Terdakwa mengakses permainan judi online melalui situs KASIH777
- Bahwa Terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis SLOT MAHJONG melalui situs KASIH777 selama kurang lebih 2 (dua) kali dimana pada tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa melakukan Top Up sebesar Rp51.000 (lima puluh satu ribu rupiah) dan pada tanggal 18 Desember 2025 Terdakwa melakukan top up sebesar Rp52.000 (lima puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis SLOT MAHJONG dengan uang tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SUYANTO bin KASTAWI (Alm) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 23.13 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Pelabuhan Coffee Jl. Alun-Alun Priok No.01-A, Perak Barat, Kec. Krembangan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadiliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan yang menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 23.13 WIB bertempat di Warung Kopi Pelabuhan Coffee Jl. Alun-Alun Priok No.01-A, Perak Barat, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Terdakwa SUYANTO bin KASTAWI (Alm) dengan menggunakan sarana HP merk Redmi 9A Nomor IMEI: 86469905367068, Nomor SIMCARD: 081394860088 telah melakukan permainan judi online jenis slot mahjong dengan cara Terdakwa membuka aplikasi Chrome lalu mengakses situs judi online KASIH777, kemudian Terdakwa memasukan username: Suyanto100 dan Password: aass1212, lalu Terdakwa melakukan top up deposit melalui melalui kode pembayran QRIS yang muncul dalam situs judi online KASIH777 yang dibayarkan melalui aplikasi DANA dengan nomor 081394860088 a.n SUYANTO sebesar Rp52.000, selanjutnya Terdakwa melakukan permainan judi online jenis mahjong dengan cara Terdakwa memilih nilai taruhan dan memilih jumlah spin/putaran dan jika ada 3 (tiga) gambar kartu mahjong yang sama tampil bersamaan, maka Terdakwa menang permainan dan saldo akan bertambah senilai taruhan, namun jika tidak ada 3 (tiga) gambar kartu mahjong yang sama tampil bersamaan, maka Terdakwa kalah permainan dan saldo akan berkurang senilai taruhan;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Warung Kopi Pelabuhan Coffee Jl. Alun-Alun Priok No.01-A, Perak Barat, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, saksi Hariyanto dan saksi Joko Sulistiyo yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Genteng atas adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas permainan judi online oleh Terdakwa, kemudian saksi Hariyanto dan saksi Joko Sulistiyo melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit HP merk Redmi 9A Nomor IMEI: 86469905367068, Nomor SIMCARD: 081394860088 yang didalamnya terdapat riwayat Terdakwa mengakses permainan judi online melalui situs KASIH777
- Bahwa Terdakwa telah melakukan permainan judi online jenis SLOT MAHJONG melalui situs KASIH777 selama kurang lebih 2 (dua) kali dimana pada tanggal 13 Desember 2025 Terdakwa melakukan Top Up sebesar Rp51.000 (lima puluh satu ribu rupiah) dan pada tanggal 18 Desember 2025 Terdakwa melakukan top up sebesar Rp52.000 (lima puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi online jenis SLOT MAHJONG dengan uang tanpa izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. - |