Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
929/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGGRAINI SH NAYONG DWI SURYA GUNA Bin SURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 929/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2202/M.5.10.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAYONG DWI SURYA GUNA Bin SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

                                                     No.Reg.Perkara : PDM - 1983 /Eku.2 / 03 / 2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                   :  NAYONG DWI SURYA GUNA

Tempat lahir                      :  Blitar

Umur/ tanggal lahir           :  23 tahun /14 Pebruari 2001

Jenis kelamin                     :  Laki - laki

Kebangsaan                       :  Indonesia                

Tempat tinggal                  :  Jl. Kolonel Sungkono No. 9 RT 002 RW 001 Kel. Gedog Sananwetan Kota Surabaya      

A  g  a  m  a                       :  Islam

Pekerjaan                           :  Swasta     

Pendidikan                                    :  SMA

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan tanggal 04 Pebruari 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 05 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 16 Maret 2025                                            
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 05 April 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 06 April 2025 sampai dengan tanggal 05 Mei 2025

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa NAYONG DWI SURYA GUNA pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025 bertempat di Toko Jvape Jl. Embong Malang No. 38 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi ANDI HADI PURNOMO dan saksi YOGI NOVA BRIANTO mendapatkan informasi dari masyarakat yang berada di sekitar Toko Jvape Ji Embong Malang No.38, Genteng Surabaya jika terdakwa sering melakukan perjudian online. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan untuk mengetahui pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 16 00 Wib, melakukan penggeledahan serta melakukan pemeriksaaan pada 1 (satu) Handpone merk Iphone 12 Pro Max 256 Gb, warna pacific blue, Imei 1 356194449762336, Imel 2 356194449893156 milik terdakwa dimana pada 1 (satu) Handpone merk Iphone 12 Pro Max 256 Gb, warna pacific blue, Imei 1 356194449762336, Imei 2 356194449893156 tersebut ditemukan website www.OLXTOTO.COM pada aplikasi safari.

------ Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian online pada website WWW.OLXTOTO.COM kira-kira sejak bulan Maret 2021 hingga tanggal 15 Januari 2025 dengan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan Akun. Setelah mendapatkar? akun, kemudian akun website WWW.OLXTOTO.COM tersebut diisi saldo / deposit untuk memasang taruhan perjudian pada website WWW.OLXTOTO.COM. Akun milik terdakwa yaitu USER: esbuah14 dan PASSWORD: Merdeka140221 rekening yang gunakan untuk mengisi saldo /deposit yaitu menggunakan akun M-Banking Bank BCA nomor rekening 0901654785 atas nama NAYONG DWI SURYA GUNA.

 

------ Bahwa terdakwa melakukan judi online dengan cara masuk ke dalam website WWW.OLXTOTO.COM kemudian masuk dalam Akun miliknya yaitu USER: esbuah14 dan PASSWORD: Merdeka140221. Lalu melakukan deposit sejumlah sesuai keinginanya terdakwa biasanya melakukan deposit sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 115.000,- (serratus lima belas ribu rupiah). Setelah melakukan deposit berhasil kemudian terdakwa biasanya memilih room SLOT, kemudian memilih ke Pragmatic Play dan memilih permainan jenis permain Sweet Bonanza 1000 kemudian tinggal memasang taruhan permainan sesuai bet yang diinginkan yaitu sekitar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) lalu dengan memencet tombol putar yang berada di tengah untuk merubah/mengganti tampilan gambar, setiap sekali putar terdakwa akan mengalami kemenangan jika gambar buah yang sama muncul berjumlah 8 (delapan) gambar dan kalah jika tidak muncul, untuk kemanangan terdakwa sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

    

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian online pada situs WWW.OLXTOTO.COM adalah untuk mendapatkan kemenangan.

    

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online pada situs WWW.OLXTOTO.COM tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.  

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa NAYONG DWI SURYA GUNA pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025 bertempat di Toko Jvape Jl. Embong Malang No. 38 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencaharian,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  

 

------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi ANDI HADI PURNOMO dan saksi YOGI NOVA BRIANTO mendapatkan informasi dari masyarakat yang berada di sekitar Toko Jvape Ji Embong Malang No.38, Genteng Surabaya jika terdakwa sering melakukan perjudian online. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan untuk mengetahui pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 16 00 Wib, melakukan penggeledahan serta melakukan pemeriksaaan pada 1 (satu) Handpone merk Iphone 12 Pro Max 256 Gb, warna pacific blue, Imei 1 356194449762336, Imel 2 356194449893156 milik terdakwa dimana pada 1 (satu) Handpone merk Iphone 12 Pro Max 256 Gb, warna pacific blue, Imei 1 356194449762336, Imei 2 356194449893156 tersebut ditemukan website www.OLXTOTO.COM pada aplikasi safari.

------ Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian online pada website WWW.OLXTOTO.COM kira-kira sejak bulan Maret 2021 hingga tanggal 15 Januari 2025 dengan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan Akun. Setelah mendapatkar? akun, kemudian akun website WWW.OLXTOTO.COM tersebut diisi saldo / deposit untuk memasang taruhan perjudian pada website WWW.OLXTOTO.COM. Akun milik terdakwa yaitu USER: esbuah14 dan PASSWORD: Merdeka140221 rekening yang gunakan untuk mengisi saldo /deposit yaitu menggunakan akun M-Banking Bank BCA nomor rekening 0901654785 atas nama NAYONG DWI SURYA GUNA.

 

------ Bahwa terdakwa melakukan judi online dengan cara masuk ke dalam website WWW.OLXTOTO.COM kemudian masuk dalam Akun miliknya yaitu USER: esbuah14 dan PASSWORD: Merdeka140221. Lalu melakukan deposit sejumlah sesuai keinginanya terdakwa biasanya melakukan deposit sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 115.000,- (serratus lima belas ribu rupiah). Setelah melakukan deposit berhasil kemudian terdakwa biasanya memilih room SLOT, kemudian memilih ke Pragmatic Play dan memilih permainan jenis permain Sweet Bonanza 1000 kemudian tinggal memasang taruhan permainan sesuai bet yang diinginkan yaitu sekitar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) lalu dengan memencet tombol putar yang berada di tengah untuk merubah/mengganti tampilan gambar, setiap sekali putar terdakwa akan mengalami kemenangan jika gambar buah yang sama muncul berjumlah 8 (delapan) gambar dan kalah jika tidak muncul, untuk kemanangan terdakwa sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

   

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian online pada situs WWW.OLXTOTO.COM adalah untuk mendapatkan kemenangan.

    

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online pada situs WWW.OLXTOTO.COM tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP.

 

ATAU :

 

KETIGA :

 

------ Bahwa terdakwa NAYONG DWI SURYA GUNA pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025 bertempat di Toko Jvape Jl. Embong Malang No. 38 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  

    

------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi ANDI HADI PURNOMO dan saksi YOGI NOVA BRIANTO mendapatkan informasi dari masyarakat yang berada di sekitar Toko Jvape Ji Embong Malang No.38, Genteng Surabaya jika terdakwa sering melakukan perjudian online. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan untuk mengetahui pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 16 00 Wib, melakukan penggeledahan serta melakukan pemeriksaaan pada 1 (satu) Handpone merk Iphone 12 Pro Max 256 Gb, warna pacific blue, Imei 1 356194449762336, Imel 2 356194449893156 milik terdakwa dimana pada 1 (satu) Handpone merk Iphone 12 Pro Max 256 Gb, warna pacific blue, Imei 1 356194449762336, Imei 2 356194449893156 tersebut ditemukan website www.OLXTOTO.COM pada aplikasi safari.

------ Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian online pada website WWW.OLXTOTO.COM kira-kira sejak bulan Maret 2021 hingga tanggal 15 Januari 2025 dengan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan Akun. Setelah mendapatkar? akun, kemudian akun website WWW.OLXTOTO.COM tersebut diisi saldo / deposit untuk memasang taruhan perjudian pada website WWW.OLXTOTO.COM. Akun milik terdakwa yaitu USER: esbuah14 dan PASSWORD: Merdeka140221 rekening yang gunakan untuk mengisi saldo /deposit yaitu menggunakan akun M-Banking Bank BCA nomor rekening 0901654785 atas nama NAYONG DWI SURYA GUNA.

 

------ Bahwa terdakwa melakukan judi online dengan cara masuk ke dalam website WWW.OLXTOTO.COM kemudian masuk dalam Akun miliknya yaitu USER: esbuah14 dan PASSWORD: Merdeka140221. Lalu melakukan deposit sejumlah sesuai keinginanya terdakwa biasanya melakukan deposit sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 115.000,- (serratus lima belas ribu rupiah). Setelah melakukan deposit berhasil kemudian terdakwa biasanya memilih room SLOT, kemudian memilih ke Pragmatic Play dan memilih permainan jenis permain Sweet Bonanza 1000 kemudian tinggal memasang taruhan permainan sesuai bet yang diinginkan yaitu sekitar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) lalu dengan memencet tombol putar yang berada di tengah untuk merubah/mengganti tampilan gambar, setiap sekali putar terdakwa akan mengalami kemenangan jika gambar buah yang sama muncul berjumlah 8 (delapan) gambar dan kalah jika tidak muncul, untuk kemanangan terdakwa sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

   

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian online pada situs WWW.OLXTOTO.COM adalah untuk mendapatkan kemenangan.

    

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online pada situs WWW.OLXTOTO.COM tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.        

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

 

                                          Surabaya, 23 April 2025

                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                        ANGGRAINI, SH

                                    JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya