| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 192/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.Joko Hermawan 1.Joko Hermawan 2.Handoko Alfiantoro 3.Ihsan 4.Dame Maria Silaban 4.Dame Maria Silaban 5.Handry Sulistiawan 5.Handry Sulistiawan 6.Mohammad Fauji Rahmat 7.Luhur Supriyohadi 8.Bagus Dwi Arianto 9.Syahrul Anwar |
1.SUKAR, DRS 2.WAWAN KRISTIAWAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 192/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 70 /TUT.01.03/24/12/2025 | ||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | P E R T A M A ------- Bahwa Terdakwa I Drs. SUKAR bersama-sama Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A. ROYAN (masih tahap penyidikan), pada suatu waktu dalam tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kandang sapi milik KUSNADI di Desa Wonokarang Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, di pinggir jalan sekitar Depot Nikmat Kab. Jombang dan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No. 1 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.215.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima belas juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada KUSNADI selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3800 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019 tanggal 01 Oktober 2014, merangkap sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4635 Tahun 2014 tanggal 12 November 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3355 Tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4362 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 27 September 2019, merangkap sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3810 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 28 Agustus 2019, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibanny
---------- Perbuatan Terdakwa I Drs. SUKAR dan Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. -------------------------
A T A U KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I Drs. SUKAR bersama-sama Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A. ROYAN (masih tahap penyidikan), pada suatu waktu dalam tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kandang Sapi di Desa Wonokarang Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, di pinggir jalan sekitar Depot Nikmat di daerah Kab. Jombang dan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No. 1 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang seluruhnya berjumlah Rp2.215.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima belas juta rupiah) kepada pegawai negeri ---------- Perbuatan Terdakwa I Drs. SUKAR dan Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
