Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan bantahan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERLAWAN I , TERLAWAN II dan TERLAWAN III baik sendiri-sendiri dan atau bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERKAWAN III baik sendiri-sendiri maupun bersama -sama untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun terhadap Tanah dan bangunan a quo;
- Membatalkan Eksekusi Pengosongan nomor: 15/EKS/2024/PN.Sby., tidak sah dan cacat hukum atau setidak-tidaknya menghentikan lebih dulu pelaksanaan pengosongan eksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan bahwa sisa kewajiban terutang PELAWAN selaku debitur sekaligus nasabah TERLAWAN I adalah sebesar Rp. 1.153.249.986,- (satu milyar seratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) adalah tidak sah;
- Memerintahkan TERLAWAN V untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1668, untuk merubah, mengalihkan kepemilikan atas nama PENGGUGAT kepada pihak lain;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN V baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|