Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
963/Pid.Sus/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | EVA MURIATI BINTI SUNAIM | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 963/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2200/M.5.10.3/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 2002 /M.5.10/Enz.2 /03/ 2025
Nama lengkap : EVA MURIATI BINTI SUNAIM Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 40 tahun / 20 Agustus 1984 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Putat Jaya Gg. 2 A No. 53 Kec. Sawahan Surabaya / Jl. Putat Jaya Gg 1 A No. 45 Kec. Sawahan Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SLTA (Tidak tamat / sampai klas 1)
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa EVA MURIATI BINTI SUNAIM pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat di Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura sehingga Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
------ Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi IFIT KARIMUDIN dan saksi ELDA PUTRA MAULANA mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Jalan Putat Jaya Gg. 2 A Kec. Sawahan Surabaya tersebut ada seorang Pengedar/Penjual Narkotika jenis Sabu, mendengar informasi tersebut di tindak lanjuti dengan cara melakukan Penyelidikan yang akhirnya pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa EVA MURIATI BINTI SUNAIM yang sedang berjalan kaki dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa EVA MURIATI BINTI SUNAIM ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±3,580 gram yang ada di dalam 1 (satu) bungkusan Tisu ditemukan di selipan / cepitan tali Bra (BH) yang terdakwa EVA MURIATI BINTI SUNAIM gunakan saat itu, 1 (satu) buah HP Merk Redmi 7 warna Hitam Nosim: 083857021552, dan 081357887443 ditemukan di dalam saku celana yang terdakwa EVA MURIATI BINTI SUNAIM gunakan saat itu.
------ Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut membeli dari OYON (belum tertangkap) sebanyak 1 bungkus dengan berat netto ±3,580 gram dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura yang dilakukan dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025, sekira pukul: 12.00 WIB terdakwa menggunakan HP Merk Redmi 7 wama Hitam Nosim 083857021552 menghubungi (Telfon) OYAN (BANDAR / DPO) yang intinya mau ambil beli Narkotika jenis Sabu kepada OYAN (BANDAR / DPO) sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pergram, lalu OYAN (BANDAR / DPO) Menyanggupinya, dan terdakwa menyampaikan bahwa akan mengambil sekira pukul 02.00 WIB di rumah OYAN (BANDAR / DPO) di Desa Parseh Kec. Socah Kab Bangkalan Madura. Lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat dari Rumah menuju ke Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura tersebut lalu sekira pukul 22.59 WIB tiba dan bertemu dengan OYAN (BANDAR / DPO) di rumahnya tersebut. Terdakwa langsung Transfer Uang sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan Rekening Dana milik saya 083857021552 an EVA MURIATI ke Rekening BCA a.n SITI FATIMAH yang tedakwa dapatkan dan Saudara OYAN (BANDAR / DPO) sedangkan sisanya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual. ------ Bahwa setelah ngobrol-ngobrol pada hari Kamis, tanggal 30 januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, OYAN (BANDAR / DPO) Menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 3,580 gram yang saat itu terbungkus dengan Tisu kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya terdakwa menaruh /menyimpan nya di dalam selipan / cepitan tali Bra (BH) yang terdakwa gunakan saat itu, dan terdakwa langsung pulang menuju ke Rumah di Jl Putat Jaya Gg. 1 A No. 45 Kec. Sawahan Surabaya, namun sebelum sampai (sebelum tiba) di rumah, pada saat terdakwa berjalan kaki di Pinggir Jalan Putat Jaya Gg 2 A Kec Sawahan Surabaya ditangkap oleh Petugas Kepolisian. ------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk terdakwa jual kembali diaman tiap gramnya terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
------ Bahwa terdakwa dalam menjual dan membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00930 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HADI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU : KEDUA :
------ Bahwa terdakwa EVA MURIATI BINTI SUNAIM pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2025, bertempat di Jl. Putat Jaya Gg. 2 A Kec. Sawahan Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
------ Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi IFIT KARIMUDIN dan saksi ELDA PUTRA MAULANA mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Jalan Putat Jaya Gg. 2 A Kec. Sawahan Surabaya tersebut ada seorang Pengedar/Penjual Narkotika jenis Sabu, mendengar informasi tersebut di tindak lanjuti dengan cara melakukan Penyelidikan yang akhirnya pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa EVA MURIATI BINTI SUNAIM yang sedang berjalan kaki dan saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa EVA MURIATI BINTI SUNAIM ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±3,580 gram yang ada di dalam 1 (satu) bungkusan Tisu ditemukan di selipan / cepitan tali Bra (BH) yang terdakwa EVA MURIATI BINTI SUNAIM gunakan saat itu, 1 (satu) buah HP Merk Redmi 7 warna Hitam Nosim: 083857021552, dan 081357887443 ditemukan di dalam saku celana yang terdakwa EVA MURIATI BINTI SUNAIM gunakan saat itu.
------ Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut membeli dari OYON (belum tertangkap) sebanyak 1 bungkus dengan berat netto ±3,580 gram dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Desa Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura.
------ Bahwa terdakwa dalam memilik dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 00930 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HADI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Surabaya, 23 April 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH. JAKSA MADYA NIP 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |