Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1742/Pid.B/2024/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH HARIYANTO bin M. BADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1742/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 3831/M.5.10.3/Eoh.2/ 07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO bin M. BADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

------ Bahwa terdakwa HARIYANTO BIN BADI baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama Sdr. Hori (DPO), pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei di tahun 2024 bertempat di halaman rumah di jl. Gebang Putih No.8 Kec. Sikolilo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, " mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan  pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yanag ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu",  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama dengan Sdr. Hori berangkat berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Filano warna biru mutiara Nopol. L-22 CAK berkeliling mencari sasaran, saat berada di Jl. Gebang Putih No.8 Kec. Sikolilo terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol. S-5621-BO milik saksi Siti Aminah yang terparkir didepan halaman rumah, melihat hal tersebut kemudian Sdr. Hori turun dari sepeda motor lalu mendekati sepeda motor tersebut dengan mengeluarkan anak kunci yang ujungnya dimodifikasi lancip dan juga magnet sedangkan terdakwa mengawsi daerah sekitar, setelah Sdr. Hori berhasil merusak dan membawa kabur sepeda motor hasil curian tersebut, saat berada di jalan Dukuh Bulak banteng Gg. Patriot Surabaya petugas dari Polsek Sukolilo melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Filano warna biru mutiara Nopol. L-5722-CAK sedangkan Sdr. Hori mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol. S-5621-BO hasil curian, terdakwa berhasil diamankan oleh petugas dari Polsek Sukolilo sedangkan Sdr. Hori berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sukolilo guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi saksi Siti Aminah menderita kerugian kurang lebih sebesar                      Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP -----

                                                                                          

Pihak Dipublikasikan Ya