| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin untuk Memperbaki Nama Ibu pada Kartu Keluarga (KK) milik PEMOHON karena terdapat Kesalahan Penulisan Nama Ibu, yang sebelumnya Nama Ibu PEMOHON yang tertera ialah SRIKAMAH, menjadi HENIK SUTARTI, sebagaimana yang tertera dalam:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3578174202470001 milik Ibu PEMOHON;
- Duplikat Kutipan Akta Nikah No. 0562/008/XII/1969 milik Ibu PEMOHON;
- Kartu Keluarga (KK) Nomor 125626/96/03497 milik Ibu PEMOHON; dan
- Kutipan Akta Kematian No. 3578-KM-08122020-0077 milik Ibu PEMOHON.
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama Ibu pada Kartu Keluarga (KK) No. 3578170101088329 tertanggal 22 September 2025 milik PEMOHON yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|