| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah atas besaran kerugian, baik berupa kerugian MATERIIL, maupun berupa kerugian IMMATERIIL yang dialami oleh PIHAK PENGGUGAT, sebagai akibat dari sikap PIHAK TERGUGAT yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya kepada PIHAK PENGGUGAT :
- Nominal uang sejumlah Rp. 857.064.523,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh empat ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah). Nominal uang mana, merupakan kerugian MATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari sikap PIHAK TERGUGAT yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya kepada PIHAK PENGGUGAT.
- Nominal uang sejumlah Rp 1.168.340.000,- (satu milyar seratus enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). Nominal uang mana, merupakan kerugian IMMATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari adanya kerugian MATERIIL yang dialami oleh PIHAK PENGGUGAT.
- Menghukum PIHAK TERGUGAT untuk menyerahkan uang ganti kerugian, baik berupa kerugian MATERIIL maupun berupa kerugian IMMATERIIL, secara tuntas dan sekaligus, dengan nominal sebesar Rp. 2.025.404.523,- (dua milyar dua puluh lima juta empat ratus empat ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah). kepada PIHAK PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Nominal uang sejumlah Rp. 857.064.523,- (delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh empat ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah). Nominal uang mana, merupakan kerugian MATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari sikap PIHAK TERGUGAT yang secara sengaja tidak menunaikan kewajibannya kepada PIHAK PENGGUGAT.
- Nominal uang sejumlah Rp 1.168.340.000,- (satu milyar seratus enam puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). Nominal uang mana, merupakan kerugian IMMATERIIL yang harus ditanggung oleh PIHAK PENGGUGAT sebagai akibat dari adanya kerugian MATERIIL yang dialami oleh PIHAK PENGGUGAT.
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri ini serta merta dilaksanakan secara tuntas dan sekaligus, walaupun PIHAK TERGUGAT melakukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PIHAK TERGUGAT.
|