Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
856/Pdt.G/2025/PN Sby H. Supi"I, DRs 1.Sakdiyah
2.Nanang jaka sulistya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 856/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Supi"I, DRs
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI OKTORIANTO R, SHH. Supi"I, DRs
Tergugat
NoNama
1Sakdiyah
2Nanang jaka sulistya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum terhadap PENGGUGAT
  3. Menetapkan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 147/2013 tertanggal 19 -08-2013 yang dibuat dan dihadapan TERGUGAT II adalah Batal demi hukum.
  4. Menetapkan Sita Jaminan atas Sertifikat Hak Milik bernomor 153,desa Jemurwonosari,kecamatan Wonocolo,Kota madya Surabaya,Provinsi Jawa Timur.
  5. Memerintahkan Pelelangan  atas Sita Jaminan atas Sertifikat Hak Milik bernomor 153,desa Jemurwonosari,kecamatan Wonocolo,Kota madya Surabaya,Provinsi Jawa Timur dan Hasil Penjualan dibagi sama rata
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II guna membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta rupiah)
  7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak