Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum terhadap PENGGUGAT
- Menetapkan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 147/2013 tertanggal 19 -08-2013 yang dibuat dan dihadapan TERGUGAT II adalah Batal demi hukum.
- Menetapkan Sita Jaminan atas Sertifikat Hak Milik bernomor 153,desa Jemurwonosari,kecamatan Wonocolo,Kota madya Surabaya,Provinsi Jawa Timur.
- Memerintahkan Pelelangan atas Sita Jaminan atas Sertifikat Hak Milik bernomor 153,desa Jemurwonosari,kecamatan Wonocolo,Kota madya Surabaya,Provinsi Jawa Timur dan Hasil Penjualan dibagi sama rata
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II guna membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta rupiah)
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;
|