Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2026/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA RIZAL RIZKI SUDEBYO anak dari MULYADI SUDIBYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 254/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-202/M.5.43/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL RIZKI SUDEBYO anak dari MULYADI SUDIBYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa ia Terdakwa RIZAL RIZKI SUDEBYO anak dari MULYADI SUDIBYO, pada kurun waktu bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di PT. GARUDA LINTAS SAMUDRA yang beralamat di Jalan Margomulyo Permai blok F-27 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara, “Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruh nya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa RIZAL RIZKI SUDEBYO anak dari MULYADI SUDIBYO bekerja sebagai sales marketing sejak tanggal 02 Mei 2024 pada PT. GARUDA LINTAS SAMUDRA yang bergerak dibidang ekspedisi ekspor impor dengan gaji yang diperoleh Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai berikut :
  1. Mencari importir yang akan mengirim barang dari cina tujuan surabaya
  2. Melakukan negosiasi harga dengan pihak customer
  3. Melakukan penagihan berdasarkan invoice dari PT. GARUDA LINTAS SAMUDRA
  • Bahwa bermula pada bulan Juli 2024 s.d bulan Agustus 2025 Terdakwa sebagai sales marketing pada PT. GARUDA LINTAS SAMUDRA yang beralamat di Jalan Margomulyo Permai blok F-27 Surabaya melakukan penagihan kepada customer dengan cara membawa invoice kemudian terdakwa serahkan kepada saksi HERWIN CANDRA dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal

No nota

No Job

Nilai

1

5-Jui-24

INV/24/06/00053

GLS/24/06/00053

165.000,000.00

2

14-Aug-24

INV/24/08/00002

GLS/24/08/00002

195,000,000.00

3

28-Aug-24

INV/24/08/00030

GLS/24/08/00030

120,000,000.00

4

28-Aug-24

INV/24/08/00035

GLS/24/08/00035

90,000,000.00

5

12-Sep-24

INV/24/U8/00059

GLS/24/08/00059

170,000,000.00

6

30-Sep-24

INV/24/09/00053

GLS/24/09/00053

120.000,000.00

7

30-Sep-24

INV/24/09/00059

GLS/24/09/00059

120,000,000.00

8

14-Nov-24

INV/24/11/00022

GLS/24/11/00022

120,000,000.00

9

15-Nov-24

INV/24/10/00016

GLS/24/10/00016

160,000,000.00

10

15-Nov-24

INV/24/10/00038

GLS/24/10/00038

120,000,000.00

11

5-Dec-24

INV/24/11/00062

GLS/24/11/00062

120,000,000.00

12

6-Dec-24

INV/24/11/00073

GLS/24/11/00073

120,000,000.00

13

18-Dec-24

INV/24/11/00088

GLS/24/11/00088

120,000,000.00

14

11-Jan-25

INV/24/12/00022

GLS/24/12/00022

120,000,000.00

15

11-Jan-25

INV/24/12/00038

GLS/24/12/00038

120,000,000.00

16

4-Feb-25

INV/25/01/00052

GLS/25/01/00052

120,000,000.00

17

4-Feb-25

INV/25/01/00055

GLS/25/01/00055

120,000,000.00

18

4-Feb-25

INV/25/01/00074

GLS/25/01/00074

120,000,000.00

19

4-Feb-25

INV/25/01/00089

GLS/25/01/00089

120,000,000.00

20

3-?ar-25

INV/24/11/00024

GLS/24/11/00024

241,746,000.00

21

3-Mar-25

INV/24/11/00014

GLS/24/11/00014

170,019,000.00

22

12-Mar-25

                INV/25/02/00037

GLS/25/02/00037

120,000,000.00

23

12-Mar-25

INV/25/02/00038

GLS/25/02/00038

120,000,000.00

24

12-Mar-25

INV/25/02/00039

GLS/25/02/00039

120,000,000.00

25

24-Apr-25

INV/25/04/00029

GLS/25/04/00029

120,000,000.00

26

10-Jun-25

INV/25/05/00028

GLS/25/05/00028

120,000,000.00

27

11-Jun-25

INV/25/05/00064

GLS/25/05/00064

120,000,000.00

28

5-Aug-25

INV/25/07/00075

GLS/25/07/00075

 120,000,000,00

 

 3,711,765,000.00

  • Invoice atas nama HARWATI yang diserahkan kepada saksi  JIMMY CHANDRA TANUJAYA selaku Direktur dari CV. SINAR TERANG dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal

No nota

No Job

Nilai

1

10-Jan-25

INV/24/12/00039

    GLS/24/12/00039

115,000,000,00

2

10-Jan-25

INV/24/12/00045

GLS/24/12/00045

230,000,000,00

 

345,000,000.00

 

  • Bahwa atas tagihan pembayaran berdasarkan Invoice tersebut diatas, Saksi HERWIN CANDRA, BE telah melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke Rekening BCA Nomor 1132353951 atas nama Rizal Rizki Sudebyo sesuai dengan perintah yang diberikan oleh Saksi HERWIN CANDRA, BE untuk melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Terdakwa. Sedangkan pembayaran dari Saksi JIMMY CHANDRA TANUJAYA dilakukan secara Tunai yang diserahkan langsung kepada Terdakwa, namun uang hasil pembayaran dari Saksi HERWIN CANDRA, BE dan Saksi JIMMY CHANDRA TANUJAYA oleh Terdakwa tidak diserahkan ke PT. GARUDA LINTAS SAMUDRA.
  • Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, setelah dilakukan audit terkait pembayaran tagihan customer yang belum melakukan pembayaran pada PT. GARUDA LINTAS SAMUDRA Jalan Margomulyo Permai blok F-27 Surabaya, Saksi HARTATI HARGIJONO selaku supervisor keuangan mendapati tagihan pembayaran yang belum terbayar terhadap Customer atas nama HERWIN CANDRA, BE. dan Customer atas nama HARWATI, selanjutnya Saksi HARTATI HARGIJONO melaporkan hal tersebut kepada saksi MAYA SOFA SITINJAK selaku Head Manager, kemudian saksi MAYA SOFA STINJAK menyanykan kepada terdakwa RIZAL RIZKI SUDEBYO sehubungan dengan belum terbayarnya uang pembayaran dari Customer atas nama HERWIN CANDRA, BE. dan Customer atas nama HARWATI, lalu terdakwa RIZAL RIZKI SUDEBYO menyatakan bahwa kedua customer tersebut memang belum melakukan pembayaran, kemudian saksi MAYA SOFA SITINJAK melakukan konfirmasi kepada saksi HERWIN CANDRA, BE dan sdr. HARWATI yang diwakilkan oleh Saksi JIMMY CHANDRA TANUJAYA, dan kedua saksi tersebut mengatakan bahwa telah melakukan pembayaran kepada terdakwa RIZAL RIZKI SUDEBYO,
  • Bahwa kemudian saksi RUDY MARTIN HENDRAWAN selaku direktur PT. GARUDA LINTAS SAMUDRA memanggil terdakwa RIZAL RIZKI SUDEBYO untuk meminta konfirmasi terhadap pembayaran dua Customer tersebut, dan diakui oleh Terdakwa bahwa pembayaran dari customer atas nama HERWIN CANDRA, BE masuk ke rekening pribadi terdakwa RIZAL RIZKI SUDEBYO No rekening 1132353951  dengan cara memberikan invoice yang telah dihapus nomor rekening yang tertera pada invoice, kemudian customer diarahkan untuk melakukan tranfer ke rekening milik terdakwa RIZAL RIZKI SUDEBYO, sedangkan pembayaran dari Customer atas nama HARWATI oleh terdakwa diminta untuk membayar secara tunai kepada Terdakwa. 
  • Bahwa selanjutnya atas hasil Konfirmasi tersebut terdakwa RIZAL RIZKI SUDEBYO hanya menyetorkan Sebagian tagihan atas nama saksi HERWIN CANDRA,BE sebesar Rp. 740.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh juta rupiah) dan tagihan atas nama saksi HARWATI sebesar Rp. 30,000,000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada PT. GARUDA LINTAS SAMUDRA dari total seluruh Invoice.
  • Bahwa, Terdakwa telah menggunakan uang hasil penagihan atas pengiriman barang dari cina ke surabaya milik PT. GARUDA LINTAS SAMUDRA tersebut untuk biaya hidup dan untuk bersenang-senang dengan jumlah uang sebesar Rp. 2.971.765.000,00 (dua milyar Sembilan ratus tujuh puluh satu tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari pembayaran saksi HERWIN CANDRA, BE dan Rp. 315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah)
  • Bahwa atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, PT. GARUDA LINTAS SAMUDRA mengalami Kerugian sebesar Rp. 3.286.765.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh enam tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI  No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya