Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1995/Pid.B/2025/PN Sby PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H. IMAM AGUS SETIYAWAN Bin PANIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1995/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.4856/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN TUA MANULLANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM AGUS SETIYAWAN Bin PANIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa IMAM AGUS SETIYAWAN BIN PANIMAN pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pacar Kembang Gg. 09 Nomor 15 Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Mulanya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib Saksi korban MUHAMMAD RAFIQ datang kerumah temannya yang bernama DODIK di Jalan Pacar Kembang Gang 09 Surabaya namun tidak ketemu dan Saksi korban malah bertemu dengan Terdakwa IMAM AGUS SETIYAWAN BIN PANIMAN yang sedang teriakteriak karena dalam keadaan mabuk sehingga Saksi korban menegur Terdakwa, dan saat ditegur oleh Saksi korban Terdakwa tidak terima dengan mendorong badan Saksi korban dengan badan Terdakwa namun Saksi korban beranjak pergi karena tidak mau meladeni Terdakwa namun Terdakwa terus mengikuti Saksi korban sehingga Saksi korban bertanya : “KAMU MAU APA?” dan Terdakwa menjawab : “TERSERAH KALAU BERANI SAYA TUNGGU DISINI”, selanjutnya Saksi Korban langsung pulang ke rumah mengambil sebilah celurit untuk berjagajaga dan Terdakwa juga pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit sepanjang 120 cm dimana celurit tersebut sebelumnya Terdakwa beli secara online seharga Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 20.10 WIB setelah Terdakwa dan Saksi Korban mengambil celurit masingmasing mereka bertemu di Jalan Pacar Kembang Gang 09 Surabaya, saat itu Terdakwa mendekati dan menyodorkan celurit panjang tersebut ke Saksi Korban jaraknya sekira 2 meteran dalam kondisi saling berhadap-hadapan, lalu Terdakwa menyabetkan celurit miliknya ke arah Saksi Korban terlebih dahulu akan tetapi belum mengenai, dan kemudian Terdakwa menyabetkan kembali secara berulangkali ke arah Saksi Korban sebanyak 3 kali akan tetapi belum mengenai juga, dan setelah itu Saksi Korban membalas Terdakwa dengan menyabetkan celurit milik Saksi Korban akan tetapi juga tidak mengenai, dan ketika Saksi Korban tersandung dan terjatuh Terdakwa mengambil kesempatan untuk menyabetkan celuritnya yang mengenai di bagian kepala samping kiri Saksi Korban dan selanjutnya Saksi Korban merangkul badan Terdakwa dan memegangi tangannya dengan tujuan agar Terdakwa tidak menyabetkan kembali celuritnya akan tetapi Terdakwa masih melakukan perlawanan dan mendorong badan Saksi Korban hingga terhimpit di tembok. Kemudian beberapa warga melerai pertikaian antara Terdakwa dan Saksi Korban. Saksi Korban dalam kondisi sudah terluka mengeluarkan darah dari kepala dan tidak sadarkan diri / pingsan dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Dr. Mohamad Soewandhie.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban MUHAMMAD RAFIQ mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 400.7/38040/RSMS/VER/438.7.2.1/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ayu Sri Astuti Sihotang sebagai dokter pada RSUD Dokter Mohamad Soewandhie, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD RAFIQ seorang laki-laki berumur 50 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN:

  1. luka robek di kepala sisi kiri
  2. luka robek di kepala sisi kiri dialami setelah terkena celurit oleh tetangga
  3. luka robek di kepala sisi kiri ukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter dikali satu sentimeter.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penyebab dari kerusakan tersebut adalah benda bermata tajam. Dengan demikian kerusakan tersebut di atas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian selama 5 hari

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                    

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa IMAM AGUS SETIYAWAN BIN PANIMAN pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Pacar Kembang Gg. 09 Nomor 15 Surabaya atau setidak-tidaknya kejadian disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Mulanya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wib Saksi korban MUHAMMAD RAFIQ datang kerumah temannya yang bernama DODIK di Jalan Pacar Kembang Gang 09 Surabaya namun tidak ketemu dan Saksi korban malah bertemu dengan Terdakwa IMAM AGUS SETIYAWAN BIN PANIMAN yang sedang teriakteriak karena dalam keadaan mabuk sehingga Saksi korban menegur Terdakwa, dan saat ditegur oleh Saksi korban Terdakwa tidak terima dengan mendorong badan Saksi korban dengan badan Terdakwa namun Saksi korban beranjak pergi karena tidak mau meladeni Terdakwa namun Terdakwa terus mengikuti Saksi korban sehingga Saksi korban bertanya : “KAMU MAU APA?” dan Terdakwa menjawab : “TERSERAH KALAU BERANI SAYA TUNGGU DISINI”, selanjutnya Saksi Korban langsung pulang ke rumah mengambil sebilah celurit untuk berjagajaga dan Terdakwa juga pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit sepanjang 120 cm dimana celurit tersebut sebelumnya Terdakwa beli secara online seharga Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 20.10 WIB setelah Terdakwa dan Saksi Korban mengambil celurit masingmasing mereka bertemu di Jalan Pacar Kembang Gang 09 Surabaya, saat itu Terdakwa mendekati dan menyodorkan celurit panjang tersebut ke Saksi Korban jaraknya sekira 2 meteran dalam kondisi saling berhadap-hadapan, lalu Terdakwa menyabetkan celurit miliknya ke arah Saksi Korban terlebih dahulu akan tetapi belum mengenai, dan kemudian Terdakwa menyabetkan kembali secara berulangkali ke arah Saksi Korban sebanyak 3 kali akan tetapi belum mengenai juga, dan setelah itu Saksi Korban membalas Terdakwa dengan menyabetkan celurit milik Saksi Korban akan tetapi juga tidak mengenai, dan ketika Saksi Korban tersandung dan terjatuh Terdakwa mengambil kesempatan untuk menyabetkan celuritnya yang mengenai di bagian kepala samping kiri Saksi Korban dan selanjutnya Saksi Korban merangkul badan Terdakwa dan memegangi tangannya dengan tujuan agar Terdakwa tidak menyabetkan kembali celuritnya akan tetapi Terdakwa masih melakukan perlawanan dan mendorong badan Saksi Korban hingga terhimpit di tembok. Kemudian beberapa warga melerai pertikaian antara Terdakwa dan Saksi Korban. Saksi Korban dalam kondisi sudah terluka mengeluarkan darah dari kepala dan tidak sadarkan diri / pingsan dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Dr. Mohamad Soewandhie.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban MUHAMMAD RAFIQ mengalami lukaluka, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor 400.7/38040/RSMS/VER/438.7.2.1/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ayu Sri Astuti Sihotang sebagai dokter pada RSUD Dokter Mohamad Soewandhie, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD RAFIQ seorang laki-laki berumur 50 tahun, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

HASIL PEMERIKSAAN:

  1. luka robek di kepala sisi kiri
  2. luka robek di kepala sisi kiri dialami setelah terkena celurit oleh tetangga
  3. luka robek di kepala sisi kiri ukuran delapan sentimeter kali empat sentimeter dikali satu sentimeter.

KESIMPULAN

Dari pemeriksaan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penyebab dari kerusakan tersebut adalah benda bermata tajam. Dengan demikian kerusakan tersebut di atas mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau pencaharian selama 5 hari

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya