| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04595025000362 tertanggal 10 Juni 2025, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 2 (Dua) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : VESPA-PIAGGIO-PRIMAVERA S 150 ABS
No. Rangka : RP8MD1206RV004832
No. Mesin : M82MM5024403
Warna / Tahun : HIJAU / 2024
NOPOL : L 6535 CBE
NO. BPKB : W - 01548680
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04595025000362 tertanggal 10 Juni 2025, Berikut Segala Lampirannya dan sertifikat jaminan Fidusia Nomor W15.00527458.AH.05.01 Tahun 2025 tertanggal 12 Juni 2025 sebagai Objek jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta nomor 1006 tertanggal 12 Juni 2025 yang di buat oleh Notaris ESNUR DORTAULI., S.H., M.Kn”..
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 04595025000362 tertanggal 10 Juni 2025, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Multiguna Nomor 04595025000362 tertanggal 10 Juni 2025, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 69.473.700,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus tujuh Puluh Tiga ribu Tujuh ratus Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran Rp. 2.297.000 X 33 = Rp 67.749.000,-
- Denda keterlambatan 24 Nopember 2025 = Rp 1.724.700,-+
- TOTAL KERUGIAN = Rp 69.473.700,-
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 69.473.700,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus tujuh Puluh Tiga ribu Tujuh ratus Rupiah),
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Merk / Type : VESPA-PIAGGIO-PRIMAVERA S 150 ABS
No. Rangka : RP8MD1206RV004832
No. Mesin : M82MM5024403
Warna / Tahun : HIJAU / 2024
NOPOL : L 6535 CBE
NO. BPKB : W - 01548680
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan yang diajukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|