| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MUHLIS Bin (Almr) MULA, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Banjarsugihan No. 97, Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktu tersebut di atas sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke Kantor CV. SURYA MAS Jalan Raya Banjarsugihan No. 97, Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya dari kos Terdakwa di Jalan Raya Tanjungsari, sesampainya di Kantor CV. SURYA MAS, Terdakwa memanjat melalui pagar tembok samping Kantor, kemudian Terdakwa berjalan menuju samping bangunan Kantor dan naik ke atas bangunan tepatnya di atas kamar tidur menggunakan tangga darurat yang terdapat di samping bangunan Kantor, lalu Terdakwa membuka genteng sebanyak 4 (empat) lembar dan merusak seng pelapis genteng dengan menggunakan gunting seng, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam plafon dan menjebol plafon tersebut, lalu Terdakwa mengikatkan tali tambang ke blandar untuk dipakai turun ke bawah. Setelah berhasil masuk ke kamar lantai atas, terdakwa keluar kamar kemudian Terdakwa menuju ke ruangan lantai bawah dimana uang CV. SURYA MAS disimpan di laci meja kasir, selanjutnya Terdakwa membuka laci meja dengan cara merusak laci meja, kemudian Terdakwa mengambil uang kurang lebih sebanyak Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa kembali naik ke lantai atas dan keluar melalui tempat yang sama;
- Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa berjalan menuju warkop depan Grand Pakuwon, kemudian Terdakwa kembali ke kos dengan menggunakan ojek yang ada di warkop tersebut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian uang kurang lebih sebanyak Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, CV. SURYA MAS yang diwakili Saksi RANDHI CHANDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil uang kurang lebih sebanyak Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tidak ada izin dari CV. SURYA MAS yang diwakili Saksi RANDHI CHANDRA.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUHLIS Bin (Almr) MULA, pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Banjarsugihan No. 97, Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada waktu tersebut di atas sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke Kantor CV. SURYA MAS Jalan Raya Banjarsugihan No. 97, Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya dari kos Terdakwa di Jalan Raya Tanjungsari, sesampainya di Kantor CV. SURYA MAS, Terdakwa memanjat melalui pagar tembok samping Kantor, kemudian Terdakwa berjalan menuju samping bangunan Kantor dan naik ke atas bangunan tepatnya di atas kamar tidur menggunakan tangga darurat yang terdapat di samping bangunan Kantor, lalu Terdakwa membuka genteng sebanyak 4 (empat) lembar dan merusak seng pelapis genteng dengan menggunakan gunting seng, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam plafon dan menjebol plafon tersebut, lalu Terdakwa mengikatkan tali tambang ke blandar untuk dipakai turun ke bawah. Setelah berhasil masuk ke kamar lantai atas, terdakwa keluar kamar kemudian Terdakwa menuju ke ruangan lantai bawah dimana uang CV. SURYA MAS disimpan di laci meja kasir, selanjutnya Terdakwa membuka laci meja dengan cara merusak laci meja, kemudian Terdakwa mengambil uang kurang lebih sebanyak Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa kembali naik ke lantai atas dan keluar melalui tempat yang sama;
- Bahwa setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa berjalan menuju warkop depan Grand Pakuwon, kemudian Terdakwa kembali ke kos dengan menggunakan ojek yang ada di warkop tersebut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian uang kurang lebih sebanyak Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, CV. SURYA MAS yang diwakili Saksi RANDHI CHANDRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil uang kurang lebih sebanyak Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tidak ada izin dari CV. SURYA MAS yang diwakili Saksi RANDHI CHANDRA.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |