| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di daerah Jalan Sidotopo Komplek Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. ABDUL FATAH (DPO) sebanyak ± 4,5 Gram dengan harga Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya dengan total harga Rp 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan saat narkotika jenis shabu tersebut laku terjual;
- Selanjutya masih pada hari yang sama Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) menuju rumah Sdr. ABDUL FATAH (DPO) beralamat di daerah Jalan Sidotopo Komplek Surabaya untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dibeli. Sesampainya di daerah Jalan Sidotopo Komplek Surabaya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) masuk ke dalam rumah Sdr. ABDUL FATAH (DPO), sedangkan Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR menunggu di pinggir Jalan Sidotopo Komplek Surabaya;
- Selanjutnya setelah Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) keluar dari rumah Sdr. ABDUL FATAH (DPO) bertempat di daerah Jalan Sidotopo Komplek Surabaya, kemudian Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) menyerahkan 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR untuk selanjutnya bersama-sama bertemu Saksi Anton (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menyerahkan narkotika jenis shabu yang telah di pesan bertempat di Rumah Kos Saksi Anton bertempat di Jalan Bandarejo 2 Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya;
- Bahwa sesampainya Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) di Rumah Kos Jalan Bandarejo 2 Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi, Saksi Dika Hardiansyah dan Saksi Tri Nofriyanto beserta tim Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm);
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi, Saksi Dika Hardiansyah dan Saksi Tri Nofriyanto beserta tim Kepolisian Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 0,911 gram, ± 0,913 gram, ± 0,929 gram, dengan jumlah berat total ± 2,753 gram (Dua koma tujuh lima tiga gram), yang ditemukan diatas lantai yang sebelumnya Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR pegang;
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio Nopol : L-4003-TX yang digunakan oleh I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) untuk membeli dan menghantarkan narkotika jenis shabu, yang ditemukan di parkiran sepeda motor depan tempat kost Jalan Bandarejo 2 Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya;
- 1 (satu) HP Android merk OPPO A18 warna hitam dengan simcard 085608480819, Nomor Imei 1: 869701045084814, dan Nomor Imei 2 86970104508406, yang digunakan Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR sarana komunikasi jual beli narkotika jenis shabu, yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR;
- 1 (satu) HP Android VIVO warna biru dengan simcard 085735376590, Nomor Imei 1: 861130064084596, dan Nomor Imei 2: 861130064084588, yang digunakan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) sebagai sarana komunikasi jual beli narkotika yang ditemukan didalam kantong celana Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm).
- Bahwa perbuatan Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 00439/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 00776/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,911 Gram dan sisa labfor ± 0,889 Gram;
- No: 00777/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,913 Gram dan sisa labfor ± 0,893 Gram;
- No: 00778/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,929 Gram dan sisa labfor ± 0,909 Gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 00776/2026/NNF.-: sampai dengan No: 00778/2026/NNF .-: didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Kost Jalan Bandarejo 2 Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Rumah Kos Jalan Bandarejo 2 Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi, Saksi Dika Hardiansyah dan Saksi Tri Nofriyanto beserta tim Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm);
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh Saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi, Saksi Dika Hardiansyah dan Saksi Tri Nofriyanto beserta tim Kepolisian Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) kantong plastik berisikan kristal warna putih berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 0,911 gram, ± 0,913 gram, ± 0,929 gram, dengan jumlah berat total ± 2,753 gram (Dua koma tujuh lima tiga gram), yang ditemukan diatas lantai yang sebelumnya Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR pegang;
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio Nopol : L-4003-TX yang digunakan oleh I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) untuk membeli dan menghantarkan narkotika jenis shabu, yang ditemukan di parkiran sepeda motor depan tempat kost Jalan Bandarejo 2 Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya;
- 1 (satu) HP Android merk OPPO A18 warna hitam dengan simcard 085608480819, Nomor Imei 1 : 869701045084814, dan Nomor Imei 2 86970104508406, yang digunakan Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR sarana komunikasi jual beli narkotika jenis shabu, yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR;
- 1 (satu) HP Android VIVO warna biru dengan simcard 085735376590, Nomor Imei 1 : 861130064084596, dan Nomor Imei 2 : 861130064084588, yang digunakan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) sebagai sarana komunikasi jual beli narkotika yang ditemukan didalam kantong celana Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm).
- Bahwa perbuatan Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 00439/NNF/2026 pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. selaku pemeriksa forensik menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No: 00776/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,911 Gram dan sisa labfor ± 0,889 Gram;
- No: 00777/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,913 Gram dan sisa labfor ± 0,893 Gram;
- No: 00778/2026/NNF .-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,929 Gram dan sisa labfor ± 0,909 Gram;
Seperti tersebut diatas barang bukti dengan nomor 00776/2026/NNF.-: sampai dengan No: 00778/2026/NNF .-: didapat hasil bahwa benar positif narkotika mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa I FATHUR ROSI Bin MOH MUNIR bersama-sama dengan Terdakwa II MOCH ZAINI Bin MATRA’I (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------- |