Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 76 m2 yang berlokasi Jalan Lamongan, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya sebagaimana ditunjuk dalam :
- SHGB No. 295/Kel. Gundih a.n. Iwan Budiprana, seluas 36 m2.
- SHGB No. 296/Kel. Gundih a.n. Sarwi, seluas 18 m2.
- SHGB No. 297/Kel. Gundih a.n. Sadinah, seluas 22m2.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan :
- No. 295/Kel. Gundih a.n. Iwan Budiprana, luas 36 m2.
- No. 296/Kel. Gundih a.n. Sarwi, luas 18 m2.
- No. 297/Kel. Gundih a.n. Sadinah, luas 22m2.
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan tanah seluas 76 m2 yang berlokasi Jalan Lamongan, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya sebagaimana ditunjuk dalam:
- SHGB No. 295/Kel. Gundih a.n. Iwan Budiprana, seluas 36 m2.
- SHGB No. 296/Kel. Gundih a.n. Sarwi, seluas 18 m2.
- SHGB No. 297/Kel. Gundih a.n. Sadinah, seluas 22m2.
bebas dari segala bentuk penghunian;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, yaitu:
- TERGUGAT I sebesar Rp.1.404.698.718,- (satu miliar empat ratus empat juta enam ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas rupiah).
- TERGUGAT II sebesar Rp.186.950.629,- (seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah).
- TERGUGAT III sebesar Rp.201.369.839,- (dua ratus satu juta tiga ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
|