Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
365/Pdt.G/2026/PN Sby DAVID 1.PENGKY KUSUMA
2.MIRA PUSPITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 365/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAVID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maulana Dwi Kurniawan, S.H.DAVID
Tergugat
NoNama
1PENGKY KUSUMA
2MIRA PUSPITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Hajjah IMNATUNNUROH, S. H., M. Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi.
  4. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama – sama atau tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian Materiil sebesar Rp924.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh empat juta rupiah).
  5. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar Ganti rugi kepada PENGGUGAT baik yang bersifat kerugian Immaterial sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
  6. Menyatakan sah dan berharga terhadap Permohonan Sita Jaminan (Consevatoir beslag) terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang akan diuraikan dan dimohonkan secara terpisah namun bagian yang tidak terpisahkan dari gugatan ini. Untuk Kelak menjamin pembayaran terhadap tuntutan PENGGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Per-hari dan/atau 6% Pertahun secara bersama-sama atau tanggung renteng apabila TERGUGAT tidak melaksanakan dan menyerahkan uang Ganti rugi kepada PENGGUGAT atas kerugian Materil sebesar Rp924.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh empat juta rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).  secara tunai dan seketika pada saat putusan dalam perkara ini dibacakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
  8. Menyatakan dapat dilaksanakan Putusan ini terlebih dahulu setelah dibacakannya putusan dalam perkara ini meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, atau Kasasi (uitvoerbar Bij Voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.
  10. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak