| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa ia Terdakwa FIAN YULISTIAWAN Bin HARIS HENDRAWAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam Rumah yang beralamat di Jl. Wonorejo 4, No. 50, Rt 007/Rw 006, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari selasa tertanggal 20 Januari 2026 sekiranya pukul 06.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. AMBON (selanjutnya masuk dalam DPO) melalui platform media sosial Whatsapp yang isinya mengajak Terdakwa untuk melakukan Pemufakatan jahat membeli Narkotika jenis Sabu dengan cara Patungan dimana Sdr. AMBON (DPO) menawarkan sejumlah Uang senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan iya dengan kemampuan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah bersepakatan, Sdr. AMBON (selanjutnya masuk dalam DPO) lalu menyerahkan Dananya melalui Transfer ke Rek BCA milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa lalu bergegas ke kediaman Sdr. RIDHO’I (selanjutnya masuk dalam daftar DPO) yang beralamat di Jl. Margorekun Surabaya untuk membeli Narkotika jenis Sabu, kemudian setibanya Terdakwa di kediaman Sdr. RIDHO’I (DPO), Terdakwa lalu melakukan Transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,356 gram dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana Terdakwa membayarkan secara Cash sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa bayarkan dengan cara Transfer ke Rek BCA. Milik Sdr. RIDHO’I (DPO) ;
- Bahwa selanjutnya, setelah selesai melakukan Transaksi jual-beli Narkorika dengan Sdr. RIDHO’I (DPO), Terdakwa kemudian bergegas kembali kerumahnya yang beralamat di Jl. Wonorejo 4, No. 50, Rt 007/Rw 006, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, kemudian sekiranya pukul 18.30 WIB pada tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, selanjutnya dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya, yang mana dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Narkotika jenis Sabu berat netto ± 0,356 gram ;
- 1 (satu) buah Timbangan elektrik ;
- 1 (satu) handphone merk Oppo A9 warna Biru dengan no sim card 085738171213 dengan no IMEI 862251044182752. IME2 2862251044182745 ;
- 1 (satu) ATM BCA ;
- 2 (dua) bandel Plastik Klip ;
- 3 (tiga) buah sekrof dari sedotan warna hitam :
- 1 (satu) buah pipet ;
- Seperangkat alat hisap sabu ;
- Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa dari hasil penyidikan terhadap diri Terdakwa di ketahui bahwasannya, Terdakwa sebelumnya telah melakukan Pemufakatan jual-beli Narkotika dengan Sdr. RIDO’I (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, dengan rincian sebagai berikut ;
- Yang pertama, pada sekiranya hari Selasa, tertanggal 30 Desember 2025 sekiranya pukul 04.30 WIB, Terdakwa melakukan Pemufakatan jual-beli Narkotika dengan Sdr. RIDO’I (DPO), bertempat di kediamannya Sdr. RIDO’I (DPO) yang beralamat di Jl. Margorukun Surabaya, pada pemufakatan yang pertama tersebut, Terdakwa melakukan Transaksi jual-beli Narkotika sebanyak 1 (satu) poket dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang mana kemudian 1 (satu) poket Narkotika yang dibelinya, kemudian di pecah kembali oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) poket Narkotika, yang kemudian oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) poket di jual kepada Sdr. BAGUS MAYONG (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- Yang kedua, pada sekiranya hari Selasa, tertanggal 06 Januari 2026 sekiranya pukul 04.30 WIB, Terdakwa melakukan Pemufakatan jual-beli Narkotika dengan Sdr. RIDO’I (DPO), bertempat di kediamannya Sdr. RIDO’I (DPO) yang beralamat di Jl. Margorukun Surabaya, pada pemufakatan yang pertama tersebut, Terdakwa melakukan Transaksi jual-beli Narkotika sebanyak 1 (satu) poket dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang mana kemudian 1 (satu) poket Narkotika yang dibelinya, kemudian di pecah kembali oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) poket Narkotika yang kemudian oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) poket di jual kepada Sdr. BAGUS MAYONG (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- Yang ketiga, pada sekiranya hari Selasa, tertanggal 13 Januari 2026 sekiranya pukul 04.30 WIB, Terdakwa melakukan Pemufakatan jual-beli Narkotika dengan Sdr. RIDO’I (DPO), bertempat di kediamannya Sdr. RIDO’I (DPO) yang beralamat di Jl. Margorukun Surabaya, pada pemufakatan yang pertama tersebut, Terdakwa melakukan Transaksi jual-beli Narkotika sebanyak 1 (satu) poket dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ; yang mana kemudian 1 (satu) poket Narkotika yang dibelinya, kemudian di pecah kembali oleh Terdakwa menjadi 2 (dua) poket Narkotika yang kemudian oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) poket di jual kepada Sdr. AMBON (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 00639/NNF/2026 Tertanggal 30 Januari 2026 pada Kesimpulannya menyebutkan ;
- barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 01366/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ± 0,356 (nol koma tiga lima enam) gram ;
Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka : FIAN YULISTIAWAN Bin HARIS HENDRAWAN
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00639/2026/NNF,: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa FIAN YULISTIAWAN Bin HARIS HENDRAWAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam Rumah yang beralamat di Jl. Wonorejo 4, No. 50, Rt 007/Rw 006, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa berawal Informasi Masyarakat tentang maraknya perederan gelap Narkotika pada tempat sebagaimana tersebut diatas, kemudian berdasarkan Laporan tersebut, Unit Satresnarkoba Polrestabes melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, yang mana kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki yang bernama FIAN YULISTIAWAN Bin HARIS HENDRAWAN (Terdakwa) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Persekursor Narkotika ;
- Bahwa dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satres Narkoba Polrestabes Surabaya selanjutnya turut dilakukan penggeledahan Badan dan tempat tertutup lainnya yang mana dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Narkotika jenis Sabu berat netto ± 0,356 gram ;
- 1 (satu) buah Timbangan elektrik ;
- 1 (satu) handphone merk Oppo A9 warna Biru dengan no sim card 085738171213 dengan no IMEI 862251044182752. IME2 2862251044182745 ;
- 1 (satu) ATM BCA ;
- 2 (dua) bandel Plastik Klip ;
- 3 (tiga) buah sekrof dari sedotan warna hitam :
- 1 (satu) buah pipet ;
- Seperangkat alat hisap sabu ;
- Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 00639/NNF/2026 Tertanggal 30 Januari 2026 pada Kesimpulannya menyebutkan ;
- barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti 01366/2026/NNF : berupa 1 (satu) Kantong Plastik sabu dengan berat netto ± 0,356 (nol koma tiga lima enam) gram ;
Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka : FIAN YULISTIAWAN Bin HARIS HENDRAWAN
Kesimpulan :
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 00639/2026/NNF,: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari instansi yang berwenang.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------------------------------------- |