Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1796/Pid.Sus/2024/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. SLAMET SANTOSO Als GEMBOK BIN ALM ABDUL MAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1796/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4731/M.5.43/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET SANTOSO Als GEMBOK BIN ALM ABDUL MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa SLAMET SANTOSO ALIAS GEMBOK BIN ABDUL MAJID pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bandaran Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi DARUL SYAH, saksi ARFIAN PAKARTI, saksi VIKRY NOOR ASSEGAF, saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI dan Saksi MIFTAHUL ROHMAN BIN KOSIM beralamat di Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib terdakwa menghubungi Saksi Miftahul Rohman (dalam berkas terpisah) dengan menggunakan 1(satu) unit handphone merk Realme C2 warna biru dengan simcard 085755630415 milik terdakwa ke nomor 085742443511 milik Saksi Miftahul Rohman kemudian memesan narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa menemui Saksi Miftahul Rohman di kos Dusun Bandaran Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang lalu menerima narkotika jenis sabu yang akan terdakwa bayar dikemudian hari apabila terdakwa sudah berhasil menjualnya.
  • Selanjutnya terdakwa kembali ke tempat tinggal terdakwa di Jl Salak Rt 02 Rw 02 Kelurahan Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, sesampainya di rumah terdakwa kemudian membagibagi narkotika jenis sabu tersebut untuk terdakwa edarkan kembali.
  • Bahwa terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal yang datang ke tempat tinggal terdakwa di Jl Salak Rt 02 Rw 02 Kelurahann Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang terakhir pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira jam 08.00 wib terdakwa menjual 1 poket dengan harga Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 14.30 wib bertempat di Jl Totok Kerot No 233 Kelurahan Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Darul Syah, Saksi Arfian Pakarti, Saksi Vikry Noor Assegaf, dan Saksi Leynisstyawan Octavi yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah celana warna hitam merk Bomba yang sedang terdakwa gunakan yang di dalamnya di saku depan kanan terdapat 2(dua) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,086 gram, 1(satu) bendel klip plastic, 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedota plastic, 1(satu) buah timbangan elektrik, dan 1(satu) unit handphone merk Realme C2 warna biru dengan simcard nomor 085755630415 ditangan terdakwa, yang mana keseluruhan barangbarang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05397/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa SLAMET SANTOSO ALIAS GEMBOK BIN ABDUL MAJID yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 16368/2024/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
  • 16369/2024/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 gram;

Berat netto keseluruhan ± 0,086 gram.

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama SLAMET SANTOSO ALIAS GEMBOK BIN ABDUL MAJID oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 16368/2024/NNF,- s/d 16369/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti 16368/2024/NNF : dikembalikan dengan berat netto ± 0,031 gram, 16369/2024/NNF : dikembalikan tanpa isi.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa SLAMET SANTOSO ALIAS GEMBOK BIN ABDUL MAJID pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl Totok Kerot No 233 Keluraha Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yakni saksi DARUL SYAH, saksi ARFIAN PAKARTI, saksi VIKRY NOOR ASSEGAF, saksi LEYNISSTYAWAN OCTAVI dan Saksi MIFTAHUL ROHMAN BIN KOSIM beralamat di Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 14.30 wib bertempat di Jl Totok Kerot No 233 Kelurahan Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Darul Syah, Saksi Arfian Pakarti, Saksi Vikry Noor Assegaf, dan Saksi Leynisstyawan Octavi yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah celana warna hitam merk Bomba yang sedang terdakwa gunakan yang di dalamnya di saku depan kanan terdapat 2(dua) poket klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,086 gram, 1(satu) bendel klip plastic, 1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedota plastic, 1(satu) buah timbangan elektrik, dan 1(satu) unit handphone merk Realme C2 warna biru dengan simcard nomor 085755630415 ditangan terdakwa, yang mana keseluruhan barangbarang tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05397/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa SLAMET SANTOSO ALIAS GEMBOK BIN ABDUL MAJID yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 16368/2024/NNF,-: berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram;
  • 16369/2024/NNF,- : berupa 1(satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 gram;

Berat netto keseluruhan ± 0,086 gram.

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama SLAMET SANTOSO ALIAS GEMBOK BIN ABDUL MAJID oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 16368/2024/NNF,- s/d 16369/2024/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Sisa Barang Bukti 16368/2024/NNF : dikembalikan dengan berat netto ± 0,031 gram, 16369/2024/NNF : dikembalikan tanpa isi.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya