Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nur Huda, SH | Chairul Anam | 2 | Nur Huda, SH | Hartono | 3 | Nur Huda, SH | Umi Cholidah | 4 | Nur Huda, SH | Amik Isprastyo | 5 | Nur Huda, SH | Henny Herawati | 6 | Nur Huda, SH | Rosinem | 7 | Nur Huda, SH | Basuki | 8 | Nur Huda, SH | Resa Teguh Saputra | 9 | Nur Huda, SH | Eko Wahyudi | 10 | Nur Huda, SH | Sapri Supriadi | 11 | Nur Huda, SH | Poniyem | 12 | Nur Huda, SH | Arif Yanto | 13 | Nur Huda, SH | Rudi Santoso | 14 | Nur Huda, SH | Wahyu Purwanto | 15 | Nur Huda, SH | Ribut Budianto | 16 | Nur Huda, SH | Kariadi | 17 | Nur Huda, SH | Anisah Dwi Riyanti | 18 | Nur Huda, SH | Moch Kodir | 19 | Nur Huda, SH | Murniati | 20 | Nur Huda, SH | Roichan Masdar Rizkiyah | 21 | Nur Huda, SH | Jarwan | 22 | Nur Huda, SH | Edy Sartono | 23 | Nur Huda, SH | Erwin Ardianto | 24 | Nur Huda, SH | Siyono | 25 | Nur Huda, SH | Kari Nyoto | 26 | Nur Huda, SH | Leo Indah Pratiwi | 27 | Nur Huda, SH | Nardiyanto | 28 | Nur Huda, SH | Soepadi |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya register perkara Nomor : 333/ Pdt.G/2013/PN.Sby., tertanggal 21 Januari 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur register perkara Nomor : 553/PDT/2014/PT.Sby., tertanggal 27 Nopember 2014 adalah hanya berlaku bagi para pihak yang tercantum dalam Putusan tersebut;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya register perkara Nomor : 333/ Pdt.G/2013/PN.Sby., tertanggal 21 Januari 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur register perkara Nomor : 553/PDT/2014/PT.Sby., tertanggal 27 Nopember 2014 adalah tidak mempunyai daya Eksekusi dan tidak mempunyai daya hukum berlaku bagi Para Penggugat;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya register perkara Nomor : 108/EKS.SHT/2017/PN.Sby., tertanggal 07 Nopember 2017 Jo. Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan register Nomor : W14-UI/1142/Hk.02/I/2018, tertanggal 25 Januari 2018 adalah merupakan cacat hukum dan tidak mempunyai daya hukum berlaku bagi Para Penggugat;
- Menyatakan lahan seluas 65.553 m2, yang terletak di wilayah Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, pada waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tertanggal 06 Februari 2018 adalah merupakan lahan yang berstatus sebagai TANAH NEGARA bekas Hak Guna Bangunan Nomor : 434, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;
- Menyatakan Para Penggugat dalam mendirikan bangunan-bangunan rumah di atas lahan seluas 65.553 m2, yang terletak di wilayah Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya adalah di atas lahan yang berstatus sebagai TANAH NEGARA, sehingga Para Penggugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat (PT. Patra Jasa);
7. Menyatakan Tergugat (PT. Patra Jasa) tidak mempunyai hak untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan dengan merobohkan dan menghancurkan bangunan-bangunan rumah milik Para Penggugat yang terletak di wilayah Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, karena tanahnya merupakan lahan yang berstatus sebagai TANAH NEGARA;
8. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah terhadap bangunan-bangunan rumah yang terletak di wilayah Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;
- Menyatakan Tergugat (PT. Patra Jasa) pada waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan pada tanggal 06 Februari 2018 telah merobohkan dan menghancurkan bangunan-bangunan rumah milik Para Penggugat yang terletak di wilyah Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;
- Menyatakan Tergugat (PT. Patra Jasa) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbarr bij voorrad);
- Menghukum Tergugat (PT. Patra Jasa) untuk mendirikan bangunan-bangunan rumah milik Para Penggugat yang terletak di wilayah Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, yang terperinci dalam posita gugatan pada poin 12.01. sampai dengan 12.28., yang telah dirobohkan dan dihancurkan pada waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada tanggal 06 Februari 2018 dan diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik;
- Menghukum Tergugat (PT. Patra Jasa) untuk membayar biaya secara immateriil yang berjumlah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat (PT. Patra Jasa) untuk membayar denda keterlambatan yang berjumlah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat apabila Tergugat (PT. Patra Jasa) lalai dalam memenuhi dan melaksanakan putusan dihitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan dalam persidangan sampai dengan dibayar lunas;
- Menghukum Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Surabaya I Kota Surabaya) untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;
- Menghukum Tergugat (PT. Patra Jasa) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|