Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1005/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Chairul Anam
2.Hartono
3.Umi Cholidah
4.Amik Isprastyo
5.Henny Herawati
6.Rosinem
7.Basuki
8.Resa Teguh Saputra
9.Eko Wahyudi
10.Sapri Supriadi
11.Poniyem
12.Arif Yanto
13.Rudi Santoso
14.Wahyu Purwanto
15.Ribut Budianto
16.Kariadi
17.Anisah Dwi Riyanti
18.Moch Kodir
19.Murniati
20.Roichan Masdar Rizkiyah
21.Jarwan
22.Edy Sartono
23.Erwin Ardianto
24.Siyono
25.Kari Nyoto
26.Leo Indah Pratiwi
27.Nardiyanto
28.Soepadi
PT. Patra Jasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1005/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chairul Anam
2Hartono
3Umi Cholidah
4Amik Isprastyo
5Henny Herawati
6Rosinem
7Basuki
8Resa Teguh Saputra
9Eko Wahyudi
10Sapri Supriadi
11Poniyem
12Arif Yanto
13Rudi Santoso
14Wahyu Purwanto
15Ribut Budianto
16Kariadi
17Anisah Dwi Riyanti
18Moch Kodir
19Murniati
20Roichan Masdar Rizkiyah
21Jarwan
22Edy Sartono
23Erwin Ardianto
24Siyono
25Kari Nyoto
26Leo Indah Pratiwi
27Nardiyanto
28Soepadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Huda, SHChairul Anam
2Nur Huda, SHHartono
3Nur Huda, SHUmi Cholidah
4Nur Huda, SHAmik Isprastyo
5Nur Huda, SHHenny Herawati
6Nur Huda, SHRosinem
7Nur Huda, SHBasuki
8Nur Huda, SHResa Teguh Saputra
9Nur Huda, SHEko Wahyudi
10Nur Huda, SHSapri Supriadi
11Nur Huda, SHPoniyem
12Nur Huda, SHArif Yanto
13Nur Huda, SHRudi Santoso
14Nur Huda, SHWahyu Purwanto
15Nur Huda, SHRibut Budianto
16Nur Huda, SHKariadi
17Nur Huda, SHAnisah Dwi Riyanti
18Nur Huda, SHMoch Kodir
19Nur Huda, SHMurniati
20Nur Huda, SHRoichan Masdar Rizkiyah
21Nur Huda, SHJarwan
22Nur Huda, SHEdy Sartono
23Nur Huda, SHErwin Ardianto
24Nur Huda, SHSiyono
25Nur Huda, SHKari Nyoto
26Nur Huda, SHLeo Indah Pratiwi
27Nur Huda, SHNardiyanto
28Nur Huda, SHSoepadi
Tergugat
NoNama
1PT. Patra Jasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya I, Kota Surabaya.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya register perkara Nomor : 333/ Pdt.G/2013/PN.Sby., tertanggal 21 Januari 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur register perkara Nomor : 553/PDT/2014/PT.Sby., tertanggal 27 Nopember 2014 adalah hanya berlaku bagi para pihak yang tercantum dalam  Putusan tersebut;
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya register perkara Nomor : 333/ Pdt.G/2013/PN.Sby., tertanggal 21 Januari 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur register perkara Nomor : 553/PDT/2014/PT.Sby., tertanggal 27 Nopember 2014 adalah tidak mempunyai daya Eksekusi dan tidak mempunyai daya hukum berlaku bagi Para Penggugat;
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya register perkara Nomor : 108/EKS.SHT/2017/PN.Sby., tertanggal 07 Nopember 2017 Jo. Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan register Nomor : W14-UI/1142/Hk.02/I/2018, tertanggal 25 Januari 2018 adalah merupakan cacat hukum dan tidak mempunyai daya hukum berlaku bagi Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan lahan seluas 65.553 m2, yang terletak di wilayah Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, pada waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tertanggal 06 Februari 2018 adalah merupakan lahan yang berstatus sebagai TANAH NEGARA bekas Hak Guna Bangunan Nomor : 434, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat dalam mendirikan bangunan-bangunan rumah di atas lahan seluas 65.553 m2, yang terletak di wilayah Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya adalah di atas lahan yang berstatus sebagai TANAH NEGARA, sehingga Para Penggugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat (PT. Patra Jasa);

 

7.   Menyatakan Tergugat (PT. Patra Jasa) tidak mempunyai hak untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan dengan merobohkan dan menghancurkan bangunan-bangunan rumah milik Para Penggugat yang terletak di wilayah Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, karena tanahnya merupakan lahan yang berstatus sebagai TANAH NEGARA;

8.   Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah terhadap bangunan-bangunan rumah yang terletak di wilayah Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;

  1. Menyatakan Tergugat (PT. Patra Jasa) pada waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan pada tanggal 06 Februari 2018 telah merobohkan dan menghancurkan bangunan-bangunan rumah milik Para Penggugat yang terletak di wilyah Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya;
  2. Menyatakan Tergugat (PT. Patra Jasa) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbarr bij voorrad);

 

  1. Menghukum Tergugat (PT. Patra Jasa) untuk mendirikan bangunan-bangunan rumah milik Para Penggugat yang terletak di wilayah Pulosari Bukit, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, yang terperinci dalam posita gugatan pada poin 12.01. sampai dengan 12.28., yang telah dirobohkan dan dihancurkan pada waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada tanggal 06 Februari 2018 dan diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik;

 

  1. Menghukum Tergugat (PT. Patra Jasa) untuk membayar biaya secara immateriil yang berjumlah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat (PT. Patra Jasa) untuk membayar denda keterlambatan yang berjumlah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat apabila Tergugat (PT. Patra Jasa) lalai dalam memenuhi dan melaksanakan putusan dihitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan dalam persidangan sampai dengan dibayar lunas;
  3. Menghukum Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Surabaya I Kota Surabaya) untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat (PT. Patra Jasa) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak