Petitum |
- Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada PARA TERMOHON PKPU in casu PT Semesta Jaya Abadi dan Alan Kamarullah, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU PARA TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Jesica Novia Puspitaningrum, S.H., beralamat di Chambers Menara Rajawali, Lantai 12, Mega Kuningan Lot #5.1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di bawah No.: AHU-42.AH.04.06-2024;
- Adinda Annisa Madani, S.H., beralamat di Chambers Menara Rajawali, Lantai 12, Mega Kuningan Lot #5.1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di bawah No.: AHU-170.AH.04.05-2023; dan
- Romy Jiwaperwira, S.H., M.H., beralamat di Chambers Menara Rajawali, Lantai 12, Mega Kuningan Lot #5.1, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, di bawah No.: AHU-29.AH.04.05-2024,
selaku Tim Pengurus dalam permohonan PKPU a quo dan selanjutnya Tim Kurator apabila terjadi pailit terhadap PARA TERMOHON PKPU.
5. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini secara tanggung renteng.
|