Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1178/Pid.Sus/2025/PN Sby CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H. DWI ARI CAHYONO BIN SURATMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1178/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3179/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CAHYA AGMELYA SAYU NILAM MG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ARI CAHYONO BIN SURATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa DWI ARI CAHYONO bin SURATMAN, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Superindo Jl. Raya Satelit Utara, Kel. Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, saksi AWANG FREDANA datang ke kos terdakwa di Jl. Tanjungsari Indah No. 16 Surabaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol L-3133-UI, kemudian saksi AWANG FREDANA memanggil terdakwa dari dalam kamar dan menyerahkan 1 (satu) poket klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,701 gram dan memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut kepada sdr. DIRENG dengan kalimat, “tolong kekno ke DIRENG nang ngarep superindo darmo” (tolong berikan ke DIRENG di depan superindo darmo), kemudian terdakwa pergi menuju depan Superindo Jl. Raya Satelit Utara, Kel. Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol L-3133-UI milik saksi AWANG FREDANA;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB bertempat di depan Superindo Jl. Raya Satelit Utara, Kel. Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya, belum sempat terdakwa menghubungi sdr. DIRENG untuk menyerahkan sabu tersebut namun terdakwa sudah ditangkap terlebih dahulu oleh saksi LEYNNISTYAWAN dan saksi ARFIAN PAKARTI selaku Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu dengan berat netto ±0,701 (nol koma tujuh nol satu) gram, 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam dengan nomor 082233497707, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam plat nomor L-3133-UI yang ditemukan pada dashboard sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 01590/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 04398/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,701 (nol koma tujuh nol satu) gram dengan sisa labfor dikembalikan dengan berat netto ±0,681 (nol koma enam delapan satu) gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa Terdakwa DWI ARI CAHYONO bin SURATMAN, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Superindo Jl. Raya Satelit Utara, Kel. Tanjungsari, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa ditangkap oleh saksi LEYNNISTYAWAN dan saksi ARFIAN PAKARTI anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu dengan berat netto ±0,701 (nol koma tujuh nol satu) gram, 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam dengan nomor 082233497707, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam plat nomor L-3133-UI yang ditemukan pada dashboard sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 01590/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. selaku Wakabidlabfor Polda Jatim, disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 04398/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,701 (nol koma tujuh nol satu) gram dengan sisa labfor dikembalikan dengan berat netto ±0,681 (nol koma enam delapan satu) gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau instansi yang berwenang lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya