| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa HERI Bin SUTIKNO (Alm), Sdr. AINUL (DPO) dan Sdr. SOLEH (DPO) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 03.40 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2025, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat Warkop Pandawa Jalan Kenjeran Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa HERI Bin SUTIKNO (Alm), Sdr. AINUL (DPO) dan Sdr. SOLEH (DPO) yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Kenjeran melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol W-6654-VR warna putih yang terparkir di depan Warkop Pandawa milik saksi AHMAD EFENDI yang sedang tertidur didalam Warkop Pandawa, kemudian Terdakwa HERI Bin SUTIKNO (Alm), Sdr. AINUL (DPO) dan Sdr. SOLEH (DPO) putar balik dan berhenti di depan Warkop tersebut, lalu Terdakwa masuk ke dalam warkop di ikuti oleh Sdr. SOLEH (DPO), sedangkan Sdr. AINUL (DPO) tetap berada diatas sepeda sambal mengawasi situasi sekitar, selanjutnya terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Beat NoPol W-6654-VR warna putih, 1 (satu) HP merk Oppo A 15S warna hitam dan 1 (satu) HP Infinix Hot 40 warna biru yang berada di atas meja tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi AHMAD EFENDI, setelah berhasil mengambil barang tersebut terdakwa, Sdr. AINUL (DPO) dan Sdr. SOLEH (DPO) langsung membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat NoPol W-6654-VR serta 1 (satu) HP merk Oppo A 15S warna hitam dan 1 (satu) HP Infinix Hot 40 warna biru tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERI Bin SUTIKNO (Alm), Sdr. AINUL (DPO) dan Sdr. SOLEH (DPO) tersebut mengakibatkan saksi AHMAD EFENDI mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. |