| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama PEMOHON yang semula adalah THERESIA YEMMY PRASTYOWATI BUDIANTO, nama A quo merupakan nama sebagaimana telah tertulis didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 62 / 1979, tentang kelahiran menurut Stbld 1936 NO. 607, tertanggal 18 November 2002, yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Manggarai ; diubah menjadi THERESIA YEMMY BUDIANTO.
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar perubahan nama tersebut dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
|