Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 43.747.557,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 12.179.114,-
- Total Kewajiban : Rp. 55.926.671,-
(Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01290 Luas : 17 M2 atas nama Ummi Hanik yang terletak di Jalan Sukolilo Lor 7/5 – A RT004 RW003, Sukolilo Baru, Bulak, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01290 Luas : 17 M2 atas nama Ummi Hanik yang terletak di Jalan Sukolilo Lor 7/5 – A RT004 RW003, Sukolilo Baru, Bulak, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|