Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
962/Pdt.G/2024/PN Sby OEI SING SIANG 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 962/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OEI SING SIANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL.OEI SING SIANG
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MARIA BAROROH SH SELAKU NOTARIS DI SURABAYA
2KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat ;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan membatalkan Lelang yang dilakukan oleh Para Tergugat atas Obyek Agunan/Jaminan milik Penggugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2511, Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Tambaksari, Kelurahan Gading, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II, pada tanggal 7 April 1994, seluas 205 m2 (dua ratus lima meter persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor 15.071/93, tertanggal 20 Desember 1993, atas nama pemegang hak Penggugat, atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Lebak Rejo II No. 15, Kel. Gading, Kec. Tambak Sari, Kota Surabaya ;
  5. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil pada Penggugat sebesar Rp 682.200.000,- (enam ratus delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) ;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian immateriil pada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) dan/atau Denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari, bilamana Para Tergugat melalaikan kewajiban untuk memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, terhitung sejak Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, hingga isi Putusan dilaksanakan oleh Para Tergugat ;
  8. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan Pengadilan ini ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak