Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan Terggat I dan Tergugat II, memulihkan kedudukan para PENGGUGAT sebagai pemilik SAH TANAH DAN BANGUNAN Atas SHM No : 781 atas nama Yoga Edy Setiyawan di jalan Donowati IV A No. 24, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. , Sebagaimana ketika terjadi PERJANJIAN PERIKATAN antara Penggugat dan PT Bank BRI Tbk
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat dan kerugian inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah)
- Menjatuhkan status quo atas obyek perkara yaitu Tanah dan Bangunan Rumah SHM No. 781 tempat di Jalan jalan Donowati IV A No. 24, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
- Memerintahkan para Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat,
|