Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2176/Pid.Sus/2025/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH SENDY ADI SURYANTO bin AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 2176/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4629/M.5.10.3/Eku.2/ 08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDY ADI SURYANTO bin AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D a k w a a n :

                  ------  Bahwa terdakwa SANDY ADI SURYANTO Bin AGUS, , pada hari Minggu 15 Juni sekira pukul 00.15 WIB atau pada waktu lain disekitar waktu itu masih dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jl. Banyu Urip Lor Gg. 5 Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan,"Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatusenjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk" perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : ---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa menghadiri acara pernikahan tetangga kampung rumah terdakwa di Jl. Banyu Urip lor Gg. 5 Surabaya, yang saat itu ada live music nya sehingga terdakwa dan orang-orang kampung serta para tamu undangan tersebut melakukan pesta minum-minuman air keras. Kemudian ketika terdakwa habis buang air kecil ada salah satu undangan yang tidak terdakwa kenal menunjuk-nunjuk di hadapan terdakwa, sehingga sempat terjadi adu mulut dan cekcok mulut saja, dan sempat terdakwa akan pukul namun segera di lerai dan di hentikan oleh warga kampung setempat, karena terdakwa jengkel kemudian sekira pukul 00.15 wib terdakwa pulang kerumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau badik dengan ukuran panjang kurang lebih 40 cm yang miliki terdakwa tersebut. Selanjutnya terdakwa bawa senjata tajam jenis pisau badik tersebut dengan menyimpannya dibalik badan terdakwa, kemudian mendatangi tamu undangan yang sempat cecok dengan terdakwa sebelumnya, akan tetapi belum sampai di tempat acara tersebut beberapa meter dari tempat acara pernikahan, terdakwa diamankan oleh pihak polisi yang berpakaian preman, dikarenakan terkejut secara spontan terdakwa membuang senjata tajam yang terdakwa pegang keselokan air, namun pihak kepolisian berhasil menemukannya, yang selanjutnya terdakwa langsung di bawa kekantor Polsek Sawahan beserta barang bukti nya tersebut;
  • Bahwa pisau / senjata tajam tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan benda pusaka;
  • Bahwa terdakwa menguasai, membawa atau menyimpan senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen pendukung yang sah merupakan tindakan yang melanggar hukum;

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun  1951 -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya