Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H DIDIK KRITANTO Bin KUDJAIRIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-280/M.5.43/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK KRITANTO Bin KUDJAIRIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa DIDIK KRITANTO BIN KUDJAIRIMIN bersama-sama dengan Saksi AHMAD RIFQI ALS BRENG BIN MOCH RAWI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 12.00 WIB Saksi AHMAD RIFQI ALS BRENG (Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah) sepakat dengan sdr. MINDI KARTIKO (DPO) untuk membeli 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 10.000 (sepuluh ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” obat keras jenis YARINDO dengan harga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), yang mana barang akan dikirim dengan cara melalui paket ekspedisi bertujuan di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya. Pada saat berhasil mendapatkan barang tersebut, Saksi AHMAD RIFQI menemui Terdakwa di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.12 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya untuk menawarkan barang berupa obat keras jenis YARINDO untuk diberikan kepada para pelanggan, dengan Terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per harinya dari Saksi AHMAD RIFQI. Selanjutnya masih pada waktu dan tempat yang sama, Terdakwa dan Saksi AHMAD RIFQI membagi 10.000 (sepuluh ribu) butir obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y tersebut menjadi ukuran plastik klip yang masing masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan diberikan harga per klip plastik sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa menyimpan obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y tersebut atas permintaan dari Saksi AHMAD RIFQI.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi AHMAD RIFQI berhasil menyerahkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y tersebut kepada para pelanggan, sebagai berikut:
    • Pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 21.00 WIB bertempat di depan rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya terdakwa berhasil menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir kepada sdr. SHOLEH (DPO) dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
    • Pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira jam 01.00 WIB bertempat di Jl.Gili IV No.19 Kec.Pabean Cantikan Surabaya saksi AHMAD RIFQI berhasil menyerahkan 1 (satu) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK berisikan 1.000 (seribu) butir kepada sdr. SHONIA DEA (DPO) dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa adapun selain itu saksi AHMAD RIFQI berhasil mendapatkan barang obat keras jenis tablet warna putih berlogo Y tersebut dari sdr. MINDI KARTIKO (DPO) sebanyak 7 (tujuh) kali yang mana dari barang tersebut saksi AHMAD RIFQI meminta bantuan kepada terdakwa dengan ketentuan mendapatkan uang sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per harinya untuk diserahkan kepada para pelanggan diantaranya:

WAKTU

JUMLAH BARANG

PERAN TERDAKWA DAN SAKSI AHMAD RIFQI

Sekira akhir bulan Agustus 2025

Saksi AHMAD RIFQI membeli 5 (lima) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” obat keras jenis YARINDO dengan harga Rp.3.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Terdakwa dan Saksi AHMAD RIFQI secara bersama-sama membagi sebanyak 100 (seratus) tik masing masing 1 (satu) tik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 1.000 (seribu) butir untuk bersama sama menjual hingga terjual semua mendapatkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Sekira awal September 2025

Saksi AHMAD RIFQI membeli 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 10.000 (sepuluh ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” obat keras jenis YARINDO dengan harga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)

 

Terdakwa dan Saksi AHMAD RIFQI secara bersama-sama membagi sebanyak 100 (seratus) tik masing masing 1 (satu) tik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 1.000 (seribu) butir untuk bersama sama menjual hingga terjual semua mendapatkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua juta rupiah) dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)

Sekira pertengahan bulan Oktober 2025

Saksi AHMAD RIFQI membeli 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 10.000 (sepuluh ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” obat keras jenis YARINDO dengan harga Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)

 

Terdakwa dan Saksi AHMAD RIFQI secara bersama-sama membagi sebanyak 100 (seratus) tik masing masing 1 (satu) tik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 1.000 (seribu) butir untuk bersama sama menjual, namun barang masih belum laku terjual semua yang diantarnya:

Terdakwa

Tersisa barang sebanyak 69 (enam puluh sembilan) tik masing masing 1 (satu) tik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 690 (seribu) butir

 

Saksi AHMAD RIFQI

Tersisa barang sebanyak 5 (lima) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis YARINDO

 

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, Saksi EDO RANTO PERKASA, dan Saksi RICKY FERNANDA PRATAMA melakukan penangkapan terhadap Saksi AHMAD RIFQI ALS BRENG BIN MOCH RAWI di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya.  Pada saat dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan dengan menemukan :
  • 1 (satu) tas plastik warna merah yang didalamnya berisikan :
    • 42 (empat puluh dua) bungkus plastik klip masing masing berisikan 10 (sepuluh) tik dan 1 (satu) tik berisikan 10 butir obat keras warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan 4.200 (empat ribu dua ratus) butir
    • 5 (lima) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis YARINDO
    • 8 (delapan) kaplet yang masing masing kaplet berisikan 10 pil Trihexphenidyl dengan jumlah keseluruhan 80 (delapan puluh) butir
    • Alat hisap sabu
    • 2 (dua) bendel plastik klip
    • 1 (satu) pak plastik hitam
    • 1 (satu) plastik bungkus es

Yang berada didalam sebuah kardus warna coklat yang tersimpan didalam kamar rumah tedakwa

  • 1 (satu) unit handphone merk realme C75 warna hitam didalam gengaman tangan Saksi AHMAD RIFQI;
  • Uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) didalam saku jaket Saksi AHMAD RIFQI.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan hingga sekira jam 16.15 WIB, Saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, Saksi EDO RANTO PERKASA, dan Saksi RICKY FERNANDA PRATAMA melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.12 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya.  Pada saat dilakukan penangkapan, turut dilakukan penggeledahan dengan menemukan:
  • 1 (satu) tas kain warna putih kombinasi warna coklat yang didalamnya berisikan:
  • 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) plastik hitam berisikan 69 (enam puluh sembilan) tik masing masing tik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 690 (enam ratus sembilan puluh) butir obat keras warna putih berlogo “Y”

Yang berada diatas lantai ruang tamu rumah Terdakwa

  • Uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) disaku baju Terdakwa.
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo didalam genggaman tangan Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AHMAD RIFQI beserta barang buktinya dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa terhadap barang berupa dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11119/NNF/2025 atas nama AHMAD RIFQI ALS BRENG BIN MOCH RAWI Dkk yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. : 33013/2025/NOF,- : berupa 80 (delapan puluh) butir tablet warna putih bertuliskan triheksifrnidil dengan berat netto sekitar 19,071 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • No. : 33014/2025/NOF,- : berupa 5000 (lima ribu) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto sekitar 1.102,700 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • No. : 33015/2025/NOF,- : berupa 4200 (empat ribu dua ratus) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto sekitar 877,800 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 33013/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 72 (tujuh puluh dua) butir dengan berat netto 17,19 gram;
  • No. : 33014/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 4930 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh) butir dengan berat netto 1.085,300 gram;
  • No. : 33015/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 4170 (empat ribu seratus tujuh puluh) butir dengan berat netto 871,489 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;

----------Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 angka c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------

 

---------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa DIDIK KRITANTO BIN KUDJAIRIMIN bersama-sama dengan Saksi AHMAD RIFQI ALS BRENG BIN MOCH RAWI (Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya masih pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana perbuatan  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, Saksi EDO RANTO PERKASA, dan Saksi RICKY FERNANDA PRATAMA melakukan penangkapan terhadap Saksi AHMAD RIFQI ALS BRENG BIN MOCH RAWI di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.6 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya.  Pada saat dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan dengan menemukan :
  • 1 (satu) tas plastik warna merah yang didalamnya berisikan :
    • 42 (empat puluh dua) bungkus plastik klip masing masing berisikan 10 (sepuluh) tik dan 1 (satu) tik berisikan 10 butir obat keras warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan 4.200 (empat ribu dua ratus) butir
    • 5 (lima) botol plastik warna putih yang bertuliskan VIT TERNAK yang jumlah keseluruhan berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil tablet warna putih berlogo “Y” yang diduga obat keras jenis YARINDO
    • 8 (delapan) kaplet yang masing masing kaplet berisikan 10 pil Trihexphenidyl dengan jumlah keseluruhan 80 (delapan puluh) butir
    • Alat hisap sabu
    • 2 (dua) bendel plastik klip
    • 1 (satu) pak plastik hitam
    • 1 (satu) plastik bungkus es

Yang berada didalam sebuah kardus warna coklat yang tersimpan didalam kamar rumah tedakwa

  • 1 (satu) unit handphone merk realme C75 warna hitam didalam gengaman tangan Saksi AHMAD RIFQI;
  • Uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) didalam saku jaket Saksi AHMAD RIFQI.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan hingga sekira jam 16.15 WIB, Saksi ARAFAT JIHAT SUMARYONO PUTRA, Saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, Saksi EDO RANTO PERKASA, dan Saksi RICKY FERNANDA PRATAMA melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Jl. Tenggumung Baru Gg. Buntu 1 No.12 Kel.Pegirian Kec.Semampir Surabaya.  Pada saat dilakukan penangkapan, turut dilakukan penggeledahan dengan menemukan:
  • 1 (satu) tas kain warna putih kombinasi warna coklat yang didalamnya berisikan:
  • 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) plastik hitam berisikan 10 (sepuluh) plastik klip masing masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tik masing masing tik berisikan 1.000 (seribu) butir obat keras warna putih berlogo “Y”
  • 1 (satu) plastik hitam berisikan 69 (enam puluh sembilan) tik masing masing tik berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 690 (enam ratus sembilan puluh) butir obat keras warna putih berlogo “Y”

Yang berada diatas lantai ruang tamu rumah Terdakwa

  • Uang tunai sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) disaku baju Terdakwa.
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo didalam genggaman tangan Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa dan Saksi AHMAD RIFQI beserta barang buktinya dibawa ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk diproses lebih lanjut

  • Bahwa terhadap barang berupa dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11119/NNF/2025 atas nama AHMAD RIFQI ALS BRENG BIN MOCH RAWI Dkk yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. : 33013/2025/NOF,- : berupa 80 (delapan puluh) butir tablet warna putih bertuliskan triheksifrnidil dengan berat netto sekitar 19,071 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • No. : 33014/2025/NOF,- : berupa 5000 (lima ribu) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto sekitar 1.102,700 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.
  • No. : 33015/2025/NOF,- : berupa 4200 (empat ribu dua ratus) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto sekitar 877,800 gram di atas adalah benar benar tablet dengan bahan aktif triheksifinedil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :

  • No. : 33013/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 72 (tujuh puluh dua) butir dengan berat netto 17,19 gram;
  • No. : 33014/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 4930 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh) butir dengan berat netto 1.085,300 gram;
  • No. : 33015/2025/NOF,- :seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 4170 (empat ribu seratus tujuh puluh) butir dengan berat netto 871,489 gram;
  •  
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan barang berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” dari Badan Pengawas Obat dan Makanan;

----------Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Jo Pasal 20 angka c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya