Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1023/Pdt.G/2025/PN Sby Dony Mudjihandono 1.dr. Chandra Damayanti Sp.OG
2.dr. Achmad Fadholi, M.Kes
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1023/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dony Mudjihandono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR HABIB, SHDony Mudjihandono
Tergugat
NoNama
1dr. Chandra Damayanti Sp.OG
2dr. Achmad Fadholi, M.Kes
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Sama tertanggal 04 Februari 2023;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kepada PENGGUGAT kerugian materiil sebesar Rp 723.910.320,- + bunga moratoir 6% per tahun (Rp434.346.190,-) = total Rp 1.158.256.510,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sepuluh Rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,-. (Dau Milyar Rupiah);
  5. Meletakkan Sita Jaminan terhadap harta benda tidak bergerak berupa tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur P 240, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, verzet atau Perlawanan;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak