Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa terdakwa MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN bersama dengan terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di seberang Indomaret Jalan Siwalankerto Kel. Siwalankerto Kec. Wonokromo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut :------------
- Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 meranjau 1 (satu) Bungkus plastik klip berisi Sabu-sabu dengan berat ± 1 (satu) gram di suatu tempat dengan mengirimkan MAP (lokasi Ranjauan);
- Pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB, meranjau 1 (satu) Bungkus plastik klip berisi Sabu-sabu dengan berat ± 1 (satu) gram di daerah Jl. Dukuh Kupang Kec. Dukuh Pakis Surabaya dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Putih Biru Nopol: L 5380 UE Milik terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO;
- Bahwa Narkotika tersebut masih tersisa 1 (satu) Bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang berisi ± 4 (empat) gram yang terdakwa MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN simpan di dalam Lemari pakaiannyalalu terdakwa MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN dan terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO pulang kembali ke rumah masing-masing, lalu sekira pukul 08.00 WIB terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO Menyerahkan Paketan Microtube kepada terdakwa MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN dan menjelaskan bahwa Peluru (Microtube) tersebut digunakan untuk menanam Ranjauan Sabu-sabu, terdakwa MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN pun menyanggupi dan menerimanya, kemudian terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO pulang;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah untuk mendapat keuntungan berupa uang dan terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 12.30 WIB, bertempat di Jl. Kembang Kuning Kulon Besar Gg.A No.3 RT.2 RW.06 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya berawal dari terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO ditangkap oleh saksi AKHMAD SYUHADY dan saksi HERU PRASETYO beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, dan dilakukan penggeledahan telah berhasil menemukan: 1 (satu) Buah HP IPHONE 13 warna hitam ditemukan diatas kasur terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Putih Biru Nopol: L 5380 UE milik terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO yang digunakan untuk sarana transportasi dalam mengambil Narkotika jenis sabu-sabu, atas informasi tersebut dilakukan penggembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN didalam kamar Jl. Kembang Kuning Kulon Gg.I No.46 RT.01 RW.06 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya lalu dilakukan penggeledahan telah berhasil menemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto : ± 3,674 (tiga koma enam tujuh empat) gram yang berada didalam 1 (satu) bungkus bekas Jamu anak sehat warna ungu, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) bungkus kain warna hitam berisi beberapa Microtube ditemukan di dalam Lemari Pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN, 1 (satu) Buah HP Merk Infinix warna Hijau Nosim: 082331938701 ditemukan diatas kasur dalam kamar MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab. 04844/NNF/2025 Tanggal 05 Juni 2025 diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
- barang bukti nomor : 13952/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,674 gram; (sisa berat netto ± 3,655 gram)--------------------------------------- ------------
dengan kesimpulan bahwa positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO dan terdakwa MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah untuk mendapat imbalan atau upah berupa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jatah Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ± 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan para terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya;
------ Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------
A T A U
Kedua :
----- Bahwa terdakwa MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN bersama dengan terdakwa terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar Jl. Kembang Kuning Kulon Gg.I No.46 RT.01 RW.06 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara–cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO ditangkap oleh saksi AKHMAD SYUHADY dan saksi HERU PRASETYO beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, dan dilakukan penggeledahan telah berhasil menemukan: 1 (satu) Buah HP IPHONE 13 warna hitam ditemukan diatas kasur terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Putih Biru Nopol: L 5380 UE milik terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO yang digunakan untuk sarana transportasi dalam mengambil Narkotika jenis sabu-sabu, atas informasi tersebut dilakukan penggembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN lalu dilakukan penggeledahan telah berhasil menemukan : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Netto : ± 3,674 (tiga koma enam tujuh empat) gram yang berada didalam 1 (satu) bungkus bekas Jamu anak sehat warna ungu, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) bungkus kain warna hitam berisi beberapa Microtube ditemukan di dalam Lemari Pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN, 1 (satu) Buah HP Merk Infinix warna Hijau Nosim: 082331938701 ditemukan diatas kasur dalam kamar MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab. 04844/NNF/2025 Tanggal 05 Juni 2025 diperoleh Hasil Pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku pemeriksa Forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti:
- barang bukti nomor : 13952/2025/NNF berupa : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 3,674 gram; (sisa berat netto ± 3,655 gram)--------------------------------------- ------------
dengan kesimpulan bahwa positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 pada Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa KAFANAL KAFI BIN EDY SUSANTO dan terdakwa MOCH. ADITYA PERMADI BIN SUNYAMIN melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman adalah untuk mendapat imbalan atau upah berupa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jatah Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak ± 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan para terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya;
------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------
|