Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
210/Pdt.G.S/2024/PN Sby | BANK BRI SURABAYA KAPAS KRAMPUNG | 1.SITI MARYAMAH 2.ASMAD 3.ASMAD |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 210/Pdt.G.S/2024/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 105.157.392,00 | ||||||||
Petitum |
seratus lima juta seratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah)
Apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) berikut denda/penalty sebagaimana diatas secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Petok D No 6803, Hal 9327 /GD luas 88 M2 atas nama Asmad lokasi tanah di JL kapas madya IV-E Kel Gading Kec tambaksari Kota Surabaya yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada PARA TERGUGAT;
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |