| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 12/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga Sby | PT. TUNAS JAYA SANUR | PT. IMPIANA UBUD BALI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembatalan Perdamaian | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian (Homologasi) PKPU Nomor: 27/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby tertanggal 24 Desember 2024 untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERMOHON in casu PT. Impiana Ubud Bali telah lalai dalam memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 27/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby tertanggal 24 Desember 2024; 3. Membatalkan Perjanjian Perdamaian tanggal 24 Desember 2024 antara TERMOHON in casu PT. Impiana Ubud Bali dan Para Kreditornya dengan Skema Penyelesaian Utang yang ditawarkan dalam Proposal (Rencana) Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby tertanggal 24 Desember 2024; 4. Menyatakan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor: 27/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby tertanggal 24 Desember 2024 batal dengan segala akibat hukumnya; 5. Menyatakan TERMOHON in casu PT. Impiana Ubud Bali dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya; 6. Menyatakan demi hukum harta pailit TERMOHON in casu PT. Impiana Ubud Bali berada dalam keadaan insolvensi; 7. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo; 8. Mengangkat:
Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan TERMOHON in casu PT. Impiana Ubud Bali, yang kesemuanya memilih kedudukan hukum pada kantor SIP Law Firm No. 7 Building, Jl. Buncit Raya No. 7 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760 dan R'nR Law Firm Plaza Sentral Lantai 19, JI. Jendral Sudirman Kav.47, Karet Semanggi – Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 12930; 9. Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator (fee Kurator) akan ditetapkan setelah Tim Kurator selesai melaksanakan tugasnya; dan 10. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
