Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga Sby PT. TUNAS JAYA SANUR PT. IMPIANA UBUD BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pembatalan Perdamaian
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. TUNAS JAYA SANUR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Idris Sopian Ahmad, S.H., S.H.I. M.H.PT. TUNAS JAYA SANUR
Termohon
NoNama
1PT. IMPIANA UBUD BALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian (Homologasi) PKPU Nomor: 27/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby tertanggal 24 Desember 2024 untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERMOHON in casu PT. Impiana Ubud Bali telah lalai dalam memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 27/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby tertanggal 24 Desember 2024;

3. Membatalkan Perjanjian Perdamaian tanggal 24 Desember 2024 antara TERMOHON in casu PT. Impiana Ubud Bali dan Para Kreditornya dengan Skema Penyelesaian Utang yang ditawarkan dalam Proposal (Rencana) Perdamaian yang telah disahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 27/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby tertanggal 24 Desember 2024;

4. Menyatakan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor: 27/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby tertanggal 24 Desember 2024 batal dengan segala akibat hukumnya;

5. Menyatakan TERMOHON in casu PT. Impiana Ubud Bali dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;

6. Menyatakan demi hukum harta pailit TERMOHON in casu PT. Impiana Ubud Bali berada dalam keadaan insolvensi;

7. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;

8. Mengangkat:

  1. Sdr. REKYONO DIHATMOJO, S.H., Yang merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan nomor AHU-489 AH.04.03-2021 tanggal 24 Agustus 2021 beralamat di Kantor SIP Law Firm No. 7 Building, Jl. Buncit Raya No. 7 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760;dan
  2. Sdr. MOHAMMAD IKHSAN, S.H., merupakan Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus dengan nomor AHU-54 AH.04.05-2022 tanggal 13 Mei 2024, beralamat Kebagusan Besar No.7 RT 8, RW7, Kebagusan, Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta yang saat ini berkantor di R'nR Law Firm Plaza Sentral Lantai 19, JI. Jendral Sudirman Kav.47, Karet Semanggi – Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 12930;

Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan TERMOHON in casu PT. Impiana Ubud Bali, yang kesemuanya memilih kedudukan hukum pada kantor SIP Law Firm No. 7 Building,     Jl. Buncit Raya No. 7 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760 dan R'nR Law Firm Plaza Sentral Lantai 19, JI. Jendral Sudirman Kav.47, Karet Semanggi – Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 12930;

9. Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator (fee Kurator) akan ditetapkan setelah Tim Kurator selesai melaksanakan tugasnya; dan

10. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak