| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa AGGIE PRATAMA FARIAR Bin ABDUL ROZAK pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di Ruko PCE di Jalan Kendalsari Selatan R18 Rt.004 / Rw.003 Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada awal tahun 2024 saat Terdakwa sebagai Narapidana di Lapas Kelas I Surabaya yang berada di Porong Sidoarjo dalam perkara Narkotika mengenal Sdr.ROSYID melalui telepon dengan Nomor: 083189271740 di simpan dan di beri nama Ro shit lalu Terdakwa menghubungi Sdr.ROSYID yang pada intinya Terdakwa bermaksud membeli ganja untuk diberikan kepada temannya sampai pada akhirnya mereka saling saling komunikasi melalui telepon dan saling tahu sebagai Narapidana ;
- Bahwa bulan Januari tahun 2025 Sdr.ROSYID menelpon Terdakwa untuk membeli / mendatangkan / kirim Ganja untuk dijual kembali selanjutnya Terdakwa diminta untuk mencarikan seseorang sebagai Penerimanya lalu Sdr.ROSYID juga mengatakan nanti akan mendapat upah berupa uang sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap Paket yang berisikan Ganja berhasil diterima selanjutnya Terdakwa mendapatkan Penerima kiriman ganja yaitu anak dari temannya sesama mantan Narapidana perkara Narkotika Ganja di Lapas Kelas I Surabaya nama panggilannya DAENG (sudah meninggal akhir tahun 2023), anaknya tersebut bernama Sdr.RIZKY (DPO) selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr.RIZKY melalui telepon untuk memberitahu pada intinya mau bekerja untuk menerima Paket yang berisikan Ganja dan nantinya ia akan dapat upah uang Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap kali paket berhasil diterima dan pada waktu itu Terdakwa juga mengatakan bahwa yang telah menyuruh dan membayarnya adalah Sdr.ROSYID ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan Nomor HP milik Sdr.ROSYID kepada Sdr.RIZKY agar bisa berhubungan langsung dalam pelaksanaanya, saat itu Nomor HP milik Sdr.RIZKY (dengan menggunakan Nomor 081233476871 pada Contacts Phone di beri nama Tahrizik) dan pada waktu itu juga diberikan kepada Sdr.ROSYID dan setelah berkomunikasi akhirnya Sdr.RIZKY bersedia bekerja sama untuk menerima Paket yang berisikan Ganja kemudian pada saat itu Terdakwa dan Sdr.RIZKY serta Sdr.ROSYID sepakat nantinya Paket berisi ganja akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal Sdr.RIZKY dan untuk Nomor HP Penerimanya adalah Nomor HP milik Terdakwa ;
- Bahwa dalam hal pengiriman Paket berisi Ganja tersebut sudah dilakukan tiga kali dan Sdr.ROSYID telah menghubungi lewat telepon yang intinya barang berupa Ganja telah dikirim lewat Paket Lion Parcel dari Medan Sumatera Utara lewat Paket Lion Parcel dengan tujuan alamat Sdr.RIZKY di Ruko PCE di Jalan Kendalsari Selatan R18 Rt.004 Rw.003 Kelurahan Penjaringan sari Kecamatan Rungkut Kota Surabaya kemudian untuk Nomor HP milik Terdakwa dengan menggunakan Nomor: 082139721774 sebagai penerimanya, saat itu Sdr.ROSYID juga mengirimkan Nomor Resi pengirimannya (dalam WA tetapi sudah terhapus)
- Bahwa untuk pengiriman Pertama dan Kedua Terdakwa posisinya masih berada didalam Lapas Kelas I Surabaya karena awal April 2025 baru bebas bersyarat, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 12.00 Wib bertempat di Ruko PCE di Jalan Kendalsari Selatan R18 Rt.004 Rw.003 Kelurahan Penjaringan Sari Kecamatan Rungkut Kota Surabaya pengiriman paket ganja yang Ketiga dari Sdr.ROSYID pada saat Paket berisikan Ganja tersebut sampai alamat tujuan, ada Kurir dari Lion Parcel yang chat melalui aplikasi WhatsApp ke Nomor Handphone milik Terdakwa yang intinya paket sudah dikirimkan ke alamat sesuai tertera pada Paket dan diterima oleh seorang laki-laki An.Putra kemudian Kurir Lion Pacel juga mengirimkan foto penerima Paket tersebut dimana saat itu posisi Terdakwa ada di dalam Rumah tempat tinggalnya yang berada di Sidoarjo ;
- Bahwa beberapa saat setelah itu sekira pukul 12.30 wib datang beberapa orang Petugas dari BNNP Jatim melakukan penangkapan dan menurut pengakuan Terdakwa Paket Lion Parcel tersebut An.Penerima RUDI HARTONO adalah Nama Samaran (sebenarnya dimaksud adalah RIZKY (DPO)) dengan alamat Ruko PCE di Jalan Kendalsari Selatan R18 Rt.004 Rw.003 Kel. Penjaringan sari Kec. Rungkut Kota Surabaya dan Nomor handphone Penerima paket tersebut 082139721774 adalah Nomor HP milik Terdakwa atau Paket tersebut sedianya akan diterima oleh Sdr.RIZKY sebagai orang yang bertugas menerima Paket Ganja tersebut karena saat itu Sdr.RIZKY tidak ada di tempat maka paket tersebut diterima oleh adik dari penjual jajanan atau Es yang menyewa di Ruko tersebut ;
- Bahwa petugas dari BNNP dan Terdakwa menuju alamat tempat tinggal Sdr.RIZKY di Ruko PCE di Jalan Kendalsari Selatan R18 Rt.004 Rw.003 Kel. Penjaringan sari Kec. Rungkut Kota Surabaya lalu sesampainya ditempat tujuan sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa mengakui bahwa Nomor Penerima dalam Paket tersebut adalah Nomor Handphone milik Terdakwa dengan menggunakan Nomor : 082139721774 dan Terdakwa juga mengetahui bahwa Paket tersebut memang berisikan Ganja kemudian setelah paket tersebut terbuka didalamnya berupa 4 (Empat) bungkus Ganja dan juga setelah Nomor Handphone Penerima paket berisi Ganja tersebut diperlihatkan dan dicocokkan dengan Nomor Handphone milik Terdakwa Nomor Handphone 082139721774 adalah benar nomor Handphone tersebut milik Terdakwa selanjutnya Paket berisikan Ganja dan 1 (Satu) buah Handphone dalam kepemilikan dan kekuasaan Terdakwa selanjutnya disita dan diamankan oleh Petugas BNNP Jatim dari Terdakwa ;
- Bahwa barang bukti yang disita saat penangkapan berupa :
- 1 (satu) paket Lion Parsel dengan no. resi : 88LP1750927766864, Pengirim : KARSA MURNI (0887-0800-8414), Penerima : RUDI HARTONO (6282-13972-1774), Alamat : Ruko PCE, Jl. Kendalsari Selatan, R-18, Rt. 004, Rw. 003, Kel. Penjaringan Sari, Kec. Rungkut - Jawa Timur, Surabaya (60297), yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus di duga narkotika jenis ganja dengan berat total netto ± 1.975,490 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma empat Sembilan nol) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja berlabel A dengan berat netto ± 495,950 (empat ratus sembilan puluh lima koma sembilan lima nol) gram;
- 1 (satu) bungkus diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja berlabel B dengan berat netto ± 497,350 (empat ratus sembilan puluh tujuh koma tiga lima nol) gram;
- 1 (satu) bungkus diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja berlabel C dengan berat netto ± 491,320 (empat ratus sembilan puluh satu koma tiga dua nol) gram;
- 1 (satu) bungkus diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja berlabel D dengan berat netto ± 490,870 (empat ratus sembilan puluh koma delapan tujuh nol) gram.
- 1 (satu) buah HP warna Hitam merk Redmi Note10S, Nomor IMEI : 869104056809601, dengan Nomor SIM Card 0821-3972-1774.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05826 / NNF / 2025 tertanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, S.Md, terhadap barang bukti 17184 s/d 17187 / 2025 / NNF : berupa 4 (Empat) kantong plastik berisikan daun, batang, biji dengan berat netto 41,741 gram Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa labfor dengan berat netto keseluruhan 39,07 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa AGGIE PRATAMA FARIAR Bin ABDUL ROZAK pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di Ruko PCE di Jalan Kendalsari Selatan R18 Rt.004 / Rw.003 Kelurahan Penjaringan sari Kecamatan Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 pukul 12.30 wib datang beberapa orang Petugas dari BNNP Jatim melakukan penangkapan dan menurut pengakuan Terdakwa Paket Lion Parcel tersebut An.Penerima RUDI HARTONO adalah Nama Samaran (sebenarnya dimaksud adalah RIZKY (DPO)) dengan alamat Ruko PCE di Jalan Kendalsari Selatan R18 Rt.004 Rw.003 Kel. Penjaringan sari Kec. Rungkut Kota Surabaya dan Nomor handphone Penerima paket tersebut 082139721774 adalah Nomor Handphone milik Terdakwa atau Paket tersebut sedianya akan diterima oleh Sdr.RIZKY sebagai orang yang bertugas menerima Paket Ganja tersebut karena saat itu Sdr.RIZKY tidak ada di tempat maka paket tersebut diterima oleh adik dari penjual jajanan atau Es yang menyewa di Ruko tersebut ;
- Bahwa selanjutnya petugas dari BNNP dan Terdakwa menuju alamat tempat tinggal Sdr.RIZKY di Ruko PCE di Jalan Kendalsari Selatan R18 Rt.004 Rw.003 Kel. Penjaringan sari Kec. Rungkut Kota Surabaya lalu sesampainya ditempat tujuan sekitar jam 14.00 Wib Terdakwa mengakui bahwa Nomor Penerima dalam Paket tersebut adalah Nomor Handphone milik Terdakwa dengan menggunakan Nomor : 082139721774 dan Terdakwa juga mengetahui bahwa Paket tersebut memang berisikan Ganja kemudian setelah paket tersebut terbuka didalamnya berupa 4 (Empat) bungkus Ganja dan juga setelah Nomor Handphone Penerima paket berisi Ganja tersebut diperlihatkan dan dicocokkan dengan Nomor Handphone milik Terdakwa Nomor Handphone 082139721774 adalah benar nomor Handphone tersebut milik Terdakwa selanjutnya Paket berisikan Ganja dan 1 (Satu) buah Handphone dalam kepemilikan dan kekuasaan Terdakwa selanjutnya disita dan diamankan oleh Petugas BNNP Jatim dari Terdakwa ;
- Bahwa barang bukti yang disita saat penangkapan berupa :
- 1 (satu) paket Lion Parsel dengan no. resi : 88LP1750927766864, Pengirim : KARSA MURNI (0887-0800-8414), Penerima : RUDI HARTONO (6282-13972-1774), Alamat : Ruko PCE, Jl. Kendalsari Selatan, R-18, Rt. 004, Rw. 003, Kel. Penjaringan Sari, Kec. Rungkut - Jawa Timur, Surabaya (60297), yang di dalamnya berisi 4 (empat) bungkus di duga narkotika jenis ganja dengan berat total netto ± 1.975,490 (seribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma empat Sembilan nol) gram, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja berlabel A dengan berat netto ± 495,950 (empat ratus sembilan puluh lima koma sembilan lima nol) gram;
- 1 (satu) bungkus diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja berlabel B dengan berat netto ± 497,350 (empat ratus sembilan puluh tujuh koma tiga lima nol) gram;
- 1 (satu) bungkus diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja berlabel C dengan berat netto ± 491,320 (empat ratus sembilan puluh satu koma tiga dua nol) gram;
- 1 (satu) bungkus diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja berlabel D dengan berat netto ± 490,870 (empat ratus sembilan puluh koma delapan tujuh nol) gram.
- 1 (satu) buah HP warna Hitam merk Redmi Note10S, Nomor IMEI : 869104056809601, dengan Nomor SIM Card 0821-3972-1774.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 05826 / NNF / 2025 tertanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani, S.Md, terhadap barang bukti 17184 s/d 17187 / 2025 / NNF : berupa 4 (Empat) kantong plastik berisikan daun, batang, biji dengan berat netto 41,741 gram dengan hasil kesimpulan Seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa Labfor dengan berat netto keseluruhan 39,07 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------- |