Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2021/Pid.B/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R MOH IRFAN BIN (ALM) NASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2021/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/5331/M.5.43/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH IRFAN BIN (ALM) NASUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa MOH IRFAN Bin (Alm) NASUKI, pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Semarang, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 7 No. 104 Surabaya menuju ke Jalan Semarang, setelah sampai di sekitar Jalan Semarang, Terdakwa melihat Saksi Korban DWI RUKMINIWATI sedang berada di pinggir jalan sambil memegang 1 (satu) buah HP merk Realme Note 50 berada di depan badan Saksi Korban DWI RUKMINIWATI, kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol M 6831 NL menuju ke arah Saksi Korban DWI RUKMINIWATI dengan posisi tangan Terdakwa mempersiapkan untuk mengambil 1 (satu) buah HP merk Realme Note 50 dari Saksi Korban DWI RUKMINIWATI, lalu Terdakwa menggunakan tangan kanan mengambil dengan paksa 1 (satu) buah HP merk Realme Note 50. Pada saat Terdakwa akan melarikan diri, Saksi Korban DWI RUKMINIWATI reflex menggunakan tangan kanan menarik spion sebelah kanan sepeda motor milik Terdakwa, lalu Terdakwa terjatuh ke kiri, kemudian Terdakwa sempat berdirikan sepeda motor Terdakwa, namun Saksi Korban DWI RUKMINIWATI berhasil menarik sepeda motor Terdakwa, dan Terdakwa berhasil diamankan oleh beberapa orang yang ada di lokasi, kemudian Terdakwa diserahkan kepada Petugas Kepolisian Sektor Bubutan;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah HP merk Realme Note 50 adalah untuk Terdakwa jual kembali;
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah HP merk Realme Note 50 tidak ada izin dari Saksi Korban DWI RUKMINIWATI.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya