Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
970/Pdt.G/2025/PN Sby Moh Hifni 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Pahlawan
2.Dikky Handoyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 970/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh Hifni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rachmat Dani, S.H., M.H.Moh Hifni
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Pahlawan
2Dikky Handoyo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Cq Kantor Pertanahan Kab. Gresik
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------
  2. Menyatakan Tergugat I telah melanggar prosedur pelelangan ; ---------
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat II untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak – hak dari Penggugat dengan cara meminta maaf kepada Penggugat dalam bentuk tulis dan diberitakan pada media cetak jawapos dan memorandum ; -------------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk membatalkan pelaksanaan lelang atas obyek sengketa dan membatalkan balik nama sertifikat hak milik atas pemenang Lelang  ; ------------------------
  7. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ; ------------------------------------
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan ; ----------------------------------------------------------
  9. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku ; ---------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak