Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 02 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
970/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rachmat Dani, S.H., M.H. | Moh Hifni |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Pahlawan | 2 | Dikky Handoyo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya | 2 | Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Wilayah BPN Jawa Timur Cq Kantor Pertanahan Kab. Gresik |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------
- Menyatakan Tergugat I telah melanggar prosedur pelelangan ; ---------
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak – hak dari Penggugat dengan cara meminta maaf kepada Penggugat dalam bentuk tulis dan diberitakan pada media cetak jawapos dan memorandum ; -------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk membatalkan pelaksanaan lelang atas obyek sengketa dan membatalkan balik nama sertifikat hak milik atas pemenang Lelang ; ------------------------
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ; ------------------------------------
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan ; ----------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku ; ---------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |